a. Rimayat
Singkat Imam Malik
Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas
ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn Haris ibn Gaiman ibn Kutail ibn Amr ibn
Haris Al-Asbahi. Ia lahir di Madinah pada tahun 93-179 H/712-796 M. Nama
al-Asbahi, nisbah pada Asbah salah satu kabilah di Yaman tempat salah satu
kakeknya datang ke Madinah dan ia tinggal di sana. Kakeknya tertinggi Abu Amir
adalah sahabat Nabi SAW dan mengikuti perang bersamanya kecuali perang Badar.
Imam Maik dilahirkan pada zaman Khalifah Walid bin Abdul Muluk dan meninggal
pada zaman Harun ar-Rasyid di Madinah.
Kakek dan ayah Imam Malik termasuk ulama hadist
terpandang di Madinah. Maka ia mencari ilmu di kota kelahirannya dan ia merasa
di Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama-ulama besarnya.
Kecintaannya terhadap ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam
dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah
(khalifah al-Mansur, al-Mahdi, Harun
ar-Rasyid, dan al-Makmun), bahkan ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I
pun pernah menimba ilmu darinya. Menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid
Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang.
Perjalanan hidup Imam Malik tidak jauh berbeda dengan
Imam Abu Hanifah, ia pernah disiksa, diseret sampai bahunya terlepas, bahkan
dipenjara karena sering menjelaskan hadist-hadist sehingga masyarakat terdorong
untuk memberontak dan tidak mau membaiat
khalifah. Pada masa akhir tuanya, ia
menderita sakit dan sakitnya bertambah parah. Banyak orang yang tidak tahu
sakit yang diderita Imam Malik. Ia meninggal di Madinah (179 H) pada usia 86
tahun.
b. Pemikiran
Mazhab Imam Maliki
Psinsip dasar mazhab Maliki adalah :
1) Al-Qur’an
2) Sunnah
Nabi SAW
3) ‘Ijma
4) Tradisi
penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka)
5) Qiyas
6) Fatwa sahabat
7) Al-maslahah
al-mursalah
8) ‘urf
9) Istihsan
10) Istishab
11) Sad adz-dzar’iah
12) Syar’u man qoblana
Kemudian Imam Asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqih
mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu :
1) Al-Qur’an
2) Sunnah
Nabi SAW
3) Ijma’
4) Rasio
Alasannya : menurut imam Maliki, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya merupakan
bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-maslahah al-mursalah, sadd adz-dzar’iah, istihsan, ‘urf, dan istishab. Menurut para ahli ushul fiqh, qiyas jarang sekali
digunakan mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk
Madinah daripada qiyas.
0 komentar:
Posting Komentar