hai... blogger | Members area : Register | Sign in

ingin blog anda dapat iklan KLIK GAMBAR DIBAWAH INI !!!

Online Job for All. Work from home computer.

mahzab imam maliki


a.      Rimayat Singkat Imam Malik
Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn Haris ibn Gaiman ibn Kutail ibn Amr ibn Haris Al-Asbahi. Ia lahir di Madinah pada tahun 93-179 H/712-796 M. Nama al-Asbahi, nisbah pada Asbah salah satu kabilah di Yaman tempat salah satu kakeknya datang ke Madinah dan ia tinggal di sana. Kakeknya tertinggi Abu Amir adalah sahabat Nabi SAW dan mengikuti perang bersamanya kecuali perang Badar. Imam Maik dilahirkan pada zaman Khalifah Walid bin Abdul Muluk dan meninggal pada zaman Harun ar-Rasyid di Madinah.
Kakek dan ayah Imam Malik termasuk ulama hadist terpandang di Madinah. Maka ia mencari ilmu di kota kelahirannya dan ia merasa di Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama-ulama besarnya. Kecintaannya terhadap ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah (khalifah al-Mansur, al-Mahdi, Harun ar-Rasyid, dan al-Makmun), bahkan ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I pun pernah menimba ilmu darinya. Menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang.
Perjalanan hidup Imam Malik tidak jauh berbeda dengan Imam Abu Hanifah, ia pernah disiksa, diseret sampai bahunya terlepas, bahkan dipenjara karena sering menjelaskan hadist-hadist sehingga masyarakat terdorong untuk memberontak dan tidak mau membaiat khalifah. Pada masa akhir tuanya, ia menderita sakit dan sakitnya bertambah parah. Banyak orang yang tidak tahu sakit yang diderita Imam Malik. Ia meninggal di Madinah (179 H) pada usia 86 tahun.
b.      Pemikiran Mazhab Imam Maliki
Psinsip dasar mazhab Maliki  adalah :
1)      Al-Qur’an
2)      Sunnah Nabi SAW
3)      Ijma
4)      Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka)
5)      Qiyas
6)      Fatwa sahabat
7)      Al-maslahah al-mursalah
8)      ‘urf
9)      Istihsan
10)  Istishab
11)  Sad adz-dzar’iah
12)  Syar’u man qoblana
Kemudian Imam Asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqih mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu :
1)      Al-Qur’an
2)      Sunnah Nabi SAW
3)      Ijma’
4)      Rasio
Alasannya : menurut imam Maliki, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya merupakan bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-maslahah al-mursalah, sadd adz-dzar’iah, istihsan, ‘urf, dan istishab. Menurut para ahli ushul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.

0 komentar:

Online Job for All. Work from home computer.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger.....