a.
Riwayat Singkat Imam Hanbali
Imam Hanbali bernama Abu ‘Abd Allah Ahmad ibn Hanbal ibn
Hilal ibn Asad asy-Syaibani al-Marwazi al-Baghdadi, lahir di Mirwa (Baghdad)
pada tahun 780-855 M, bertepatan pada bulan Rabi’ul
Awal tahun 164 H. Julukan Abu Abdullah ini berasal dari bangsa Arab kabilah an-Najjar. Nasabnya bertemu dengan Nabi SAW pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Ia
dibesarkan oleh ibunya lantaran sang ayah meninggal dunia pada masa muda, pada
usia 16 tahun, keinginannya yang besar membuatnya belajar al-Qur’an dan
ilmu-ilmu agama lainnya kepada ulama yang ada di Baghdad. Setiap kali mendengar
ada ulama yang terkenal di suatu tempat, ia rela menempuh perjalanan jauh dan
waktu yang cukup lama untuk menimba ilmu dari sang ulama.
Kepandaian Imam Hanbali dalam ilmu hadist tak diragukan
lagi putera sulungnya, Abdullah bin Ahmad mengatakan bahwa Imam Hanbali telah
hafal 700.000 hadist di luar kepala. Hadist sebanyak itu kemudian diseleksinya
secara ketat dan ditulis kembali dalam kitabnya al-Musnad berjumlah 40.000 hadist berdasarkan susunan nama sahabat
yang meriwayatkan. Kemampuan dan kepandaiannya mengundang banyak tokoh ulama
yang berguru kepadanya dan melahirkan banyak ulama dan pewaris hadist terkenal
semisal Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud.
Perjalanan hidup Imam Hanbali yang penuh dengan derita
dan luka tak menggentarkan ia untuk mencari ilmu dan membuat karya. Ahmad ibn
Hanbal meninggal pada hari Jum’at pagi tanggal 12 Rabiul Awal tahun 241 H/855 M
dalam usia 77 tahun, dimakamkan di pemakaman Bab Harb di kota Baghdad.
b. Pemikiran
Mazhab Imam Hanbali
Imam Ahmad adalah seorang pakar
hadist dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,
”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang
paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal,”
Dasar mazhab Hanbali adalah
Al-Quran, Sunnah, fatwa sahahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Maslahah
mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu
kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari
perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau
mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadist.
Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadist mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis bathil
atau munkar.
Di antara murid Imam Ahmad adalah
Salh bin Ahmad bin Hanbal anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin
Hanbal . Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih
menguasai hadist. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya;
Ahmad bin Muhammad , Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran , Abu Bakr
Al-Khallal , Abul Qasim yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh
madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni”
karangan Ibnu Qudamah.
prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:[1][3]
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika
terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka
akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
5. Apabila
dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas
bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip
dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali
pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah,
‘urf; istishab, dan al-maslahah
al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah
Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad
bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj
al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu
al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat
ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal,
dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali
di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan
mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah.
Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam
Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali.
Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan
penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Mazhab Hanbali
menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
0 komentar:
Posting Komentar