Al quran bukan
lah merupakan sebuah “buku” dalam pngertian umum, karena ia tidak pernah diformulasikan, tetapi diwahyukan secara
berangsur-angsur kepada Nabi Muhamad SAW. Sejauh situasu-situasi menuntutnya.
Al quran pun sangat menyadari kenyataan ini sebagai suatu yang akan menimbulkan
keusilan dikalangan pembantahnya (Q.S.Al-furqan[25]:32). Seperti yang diyakini
sampai sekarang, pewahyuan al quran secara total dalam sekali waktu secara
sekaligus adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena pada kenyataanya Al Quran
di turunkan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin secara berangsur-angsur sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan yang timbul.
A. Pengertian
Asbab An-Nuzul
Ungkapan
asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah
dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab an-nuzul adalah
sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Namun dalam pemakaiannya,
ungkapan asbab an-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang
melatarbelakangi turunnya Al Quran, seperti halnya asbab al wurud yang secara
khusus digunakan bagi sebaba-sebab terjadinya hadis.
Banyak
pengertian terminology yang dirumuskan oleh para ulama, di antaranya:
1. Menurut
Az-Zarqani:
“Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada
hubungannya dengan turunnya ayat Al Quran sebagai penjelas hukum pada saat
peristiwa itu terjadi.”
2. Ash-Shabuni:
“Asbab
an-nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau
beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut,
baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan
dengan urusan agama.”
3. Shubhi
Shalih:
“
Asbab an-nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa
ayat Al Quran (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respon
atasnya, atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu
terjadi.”
4. Mana’
Al- Qthathan;
“ Asbab
an-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya al quran
berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau
berupa pertanyaan yang di ajukan kepada Nabi.”
Asbab an-nuzul merupakan bahan-bahan
sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-keterangan terhadap
lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya.
Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada
masa Al-Qur’an masih turun ( ‘ashr at-tanzil ).
Bentuk-bentuk
peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an itu sangat beragam,
diantaranya berupa : konflik social seperti ketegangan yang terjadi antara suku
Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang
mengimami shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyan yang diajukan
oleh salah seorang sahabat kepada nabi baik berkaitan dengansesuatu yang telah
lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan
apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul atau tidak, ternyata
telah menjadi bahan kontrofersi diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat
bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul. Sehingga, diturunkan
tanpa ada yang melatarbelakanginya ( ibtida’ ) dan ada pula ayat Al-Qur’an
diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa ( ghair ibtida’ ).
B.Urgensi
dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
Az-Zarqani
dan As-Suyuthi mensinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui
Asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka
beranggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an dalam meletakkan dalam konteks
historis adalah sama dengan membatasi pesan-pesannya pada ruang dan waktu
tertentu. Namun, keberatan seperti ini tidaklah berdasar, karena tidak mungkin
menguniversalkan pesan Al-Qur’an diluar masa dan tempat pewahyuan, kecuali
melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna dalam Al-Qur’an dalam konteks
kesejarahannya.
Sementara
itu, mayoritas ulama sepakat bahwa konteks kesejarahan yang terakumulasi dalam
riwayat Asbab An-Nuzul merupakan satu hal yang signifikan untuk memahami
pesan-pesan Al- Qur’an dalam satu statementnya Ibn Taimiyah menyatakan bahwa
“Asbab An-Nuzul sangat menolong dalam menginterpretasikan Al-Qur’an.”
Dalam
uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbab An-Nuzul dalam
memahami Al-Qur’an, sebagai berikut:
1. Membantu
dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan-pesan
Al-Qur’an.
2. Mengatasi
keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
3. Mengkhususkan
hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulam yang berpendapat bahwa
yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus ( khusus As-Sabab ) dan
bukan lafadz yang bersifat umum ( umum Al-Lafadz ).
4. Mengidentifikasikan
pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
5. Memudahkan
untuk menghafal dan memahami ayat, seta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati
orang yang mendengarnya.
C.Cara
Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
Asbab
An-Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasullullah saw. Oleh karena
itu tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahuinya, selain berdasarkan
periwayatan atau pentransmisian yang benar ( naql ash-shalih ) dari orang-orang
yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya Al-Qur’an. Dengan
demikian, seperti halnya periwayatan pada umumnya,diperlukan kehati-hatiandalam
menerima riwayat yang berkaitan dengan Asbab An-Nuzul. Untuk itu dalam kitab
Asbab An-Nuzulnya, Al-Wahidy menyatakan bahwa, “pembicaraan Asbab An-Nuzul
tidak dibenarkan, kecuali dengan berdasarkan riwayat dan mendengar dari mereka
yang secara langsung menyaksikan peristiwa nuzul, dan bersungguh-sungguh dalam
mencarinya.”
Para
ulama salaf sangatlah kerasdan ketat dalam menerima berbagai riwayat yang
berkaitan dengan asbab An-Nuzul. Keketatan mereka itu dititik beratkan pada
seleksi pribadi pembawa riwayat ( para rawi ), sumber riwayat ( isnat ) dan
redaksi berita ( matan ). Bukti keketatan itu diprlihatkan oleh Ibn Sirin
ketika menceritakan pengalamannya sendiri, “Aku penah bertanya pada Ubadah
tentang sebuah ayat Al-Qur’an, tetapi ia menjawab, hendaklah engkau bertaqwa
kepada Allah dan berbicaralah yang benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai
apa ayat Al-Qur’an diturunkan sudah tidak ada lagi.
Berkaitan
dengan asbab An-Nuzul, ucapan seorang tabi’ tidak dipandang sebagai hadist
marfu’ kecuali bila diperkuat oleh hadist mursal lainnya, yang diriwayatkan
oleh salah seorang imam tafsir yang dipastikan mendengar hadist itu dari nabi.
Para imam tafsir itu diantarannya: Ikramah, Mujahid, Sa’ad, Ibn Jubair, Atha,
Hasan Bishri, Sa’id Ibn Musayyad dan Abh-Dhahhak.
D.Macam-macam
Asbab An-Nuzul
1. Dilihat
dari sudut pandang redaksi-redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab
An-nuzul.
2. Dilihat
dari sudut pandang berbilangnya asbab An-Nuzul untuk satu ayat atau
bberbilangnya ayat untuk asbab An-nuzul.
a. Berbilangnya
asbab An-Nuzul untuk satu ayat (
ta’addud as-sabab wa nazil Al-Wahid ). Untuk mengatasi variasi riwayat asbab
An-Nuzul dalam satu ayat dari sisi redasi, para ulama mengemukakan cara-cara
berikut:
Ø Tidak
mempermasalahkannya.
Ø Mengambil
versi riwayat asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih.
Ø Mengambil
versi riwayat yang shahih ( valid ).
Adapun
terhadap variasi riwayat asbab An-Nuzul dalam satu ayat, versi berkualitas para
ulama mengemukakan langah-langkah sebagai berikut:
1. Mengambil
vesi riwayat yang shahih.
2. Melakukan
study selektif ( tarjih ).
3. Melakukan
study kompromi ( jama’ ).
b. Variasi
ayat untuk satu sebab ( ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
E.
Kaidah “Al-‘Ibrah”
Ada sebuah persoalan yang penting dalam pembahasan
asbab an-nuzul, misalkan telah terjadi suatu peristiwa atau ada suatu
pertanyaan, kemudian satu ayat turun untuk memberikan penjelaskan atau jawabannya
tetapi ungkapan ayat tersebut menggunakan redaksi ‘amm (umum) hingga boleh jadi mempunyai cakupan yang lebih luas dan
tidak terbatas pada kasus pertanyaan itu, maka persoalannya adalah apakah ayat
tersebut harus difahami dari keumuman lafazh atau kah dari sebab khusus
(spesifik) itu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh dan bukanya kekhususan
sebab (al-‘brah bi’umum al-lafjih la bi
khusus as-sabab) as-suyuthi, memberikan alasan bahwa itulah yang dilakukan
oleh para sahabat dan golongan lain. zamahkhsyari dalam penafsiran surat
al-humazah (ayat 104 mengatakan bahwa boleh jadi surat ini diturunkan karena
sebab khusus, namun ancaman hukuman yang tercakup didalamnya jelas berlaku
umum, mencakup semua orang yang berbuat kejahatan yang disebutkan . ibn abas
pun mengatakan bahwa ayat[5] tentang kejahatan pencurian berlaku umum, tidak hanya bagi pelaku pencurian
seseorang wanita dalam asbab al nuzul itu. Disisi lain, ada juga ulama yang
berpendapat bawha ungkapan satu lafazh al-quran harus dipandang dari segi
kekhususan sebab bukan dari segi keumuman lafazh. (al-ibrah’bi khusus as-sabab la bi bi’umum al-lafazh)
F.
Hubungan Asbabun Nuzul dengan Penerapan Hukum yang Terkandung dalam Suatu Ayat
0 komentar:
Posting Komentar