hai... blogger | Members area : Register | Sign in

ingin blog anda dapat iklan KLIK GAMBAR DIBAWAH INI !!!

Online Job for All. Work from home computer.

ASBAB AN-NUZUL


                                                
Al quran bukan lah merupakan sebuah “buku” dalam pngertian umum, karena ia tidak pernah  diformulasikan, tetapi diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhamad SAW. Sejauh situasu-situasi menuntutnya. Al quran pun sangat menyadari kenyataan ini sebagai suatu yang akan menimbulkan keusilan dikalangan pembantahnya (Q.S.Al-furqan[25]:32). Seperti yang diyakini sampai sekarang, pewahyuan al quran secara total dalam sekali waktu secara sekaligus adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena pada kenyataanya Al Quran di turunkan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang timbul.
A.    Pengertian Asbab An-Nuzul
Ungkapan asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab an-nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab an-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al Quran, seperti halnya asbab al wurud yang secara khusus digunakan bagi sebaba-sebab terjadinya hadis.
Banyak pengertian terminology yang dirumuskan oleh para ulama, di antaranya:
1.      Menurut Az-Zarqani:
Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al Quran sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”
2.      Ash-Shabuni:
“Asbab an-nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.”
3.      Shubhi Shalih:
“ Asbab an-nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al Quran (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respon atasnya, atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi.”
4.      Mana’ Al- Qthathan;
Asbab an-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya al quran berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang di ajukan kepada Nabi.”
            Asbab an-nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Qur’an masih turun ( ‘ashr at-tanzil ).
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an itu sangat beragam, diantaranya berupa : konflik social seperti ketegangan yang terjadi antara suku Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada nabi baik berkaitan dengansesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontrofersi diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatarbelakanginya ( ibtida’ ) dan ada pula ayat Al-Qur’an diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa ( ghair ibtida’ ).

B.Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
Az-Zarqani dan As-Suyuthi mensinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an dalam meletakkan dalam konteks historis adalah sama dengan membatasi pesan-pesannya pada ruang dan waktu tertentu. Namun, keberatan seperti ini tidaklah berdasar, karena tidak mungkin menguniversalkan pesan Al-Qur’an diluar masa dan tempat pewahyuan, kecuali melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna dalam Al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya.
Sementara itu, mayoritas ulama sepakat bahwa konteks kesejarahan yang terakumulasi dalam riwayat Asbab An-Nuzul merupakan satu hal yang signifikan untuk memahami pesan-pesan Al- Qur’an dalam satu statementnya Ibn Taimiyah menyatakan bahwa “Asbab An-Nuzul sangat menolong dalam menginterpretasikan Al-Qur’an.”
Dalam uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an, sebagai berikut:
1.      Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan-pesan Al-Qur’an.
2.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
3.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulam yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus ( khusus As-Sabab ) dan bukan lafadz yang bersifat umum ( umum Al-Lafadz ).
4.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
5.      Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, seta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.

C.Cara Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasullullah saw. Oleh karena itu tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahuinya, selain berdasarkan periwayatan atau pentransmisian yang benar ( naql ash-shalih ) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya Al-Qur’an. Dengan demikian, seperti halnya periwayatan pada umumnya,diperlukan kehati-hatiandalam menerima riwayat yang berkaitan dengan Asbab An-Nuzul. Untuk itu dalam kitab Asbab An-Nuzulnya, Al-Wahidy menyatakan bahwa, “pembicaraan Asbab An-Nuzul tidak dibenarkan, kecuali dengan berdasarkan riwayat dan mendengar dari mereka yang secara langsung menyaksikan peristiwa nuzul, dan bersungguh-sungguh dalam mencarinya.”
Para ulama salaf sangatlah kerasdan ketat dalam menerima berbagai riwayat yang berkaitan dengan asbab An-Nuzul. Keketatan mereka itu dititik beratkan pada seleksi pribadi pembawa riwayat ( para rawi ), sumber riwayat ( isnat ) dan redaksi berita ( matan ). Bukti keketatan itu diprlihatkan oleh Ibn Sirin ketika menceritakan pengalamannya sendiri, “Aku penah bertanya pada Ubadah tentang sebuah ayat Al-Qur’an, tetapi ia menjawab, hendaklah engkau bertaqwa kepada Allah dan berbicaralah yang benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa ayat Al-Qur’an diturunkan sudah tidak ada lagi.
Berkaitan dengan asbab An-Nuzul, ucapan seorang tabi’ tidak dipandang sebagai hadist marfu’ kecuali bila diperkuat oleh hadist mursal lainnya, yang diriwayatkan oleh salah seorang imam tafsir yang dipastikan mendengar hadist itu dari nabi. Para imam tafsir itu diantarannya: Ikramah, Mujahid, Sa’ad, Ibn Jubair, Atha, Hasan Bishri, Sa’id Ibn Musayyad dan Abh-Dhahhak.
D.Macam-macam Asbab An-Nuzul
1.      Dilihat dari sudut pandang redaksi-redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab An-nuzul.
2.      Dilihat dari sudut pandang berbilangnya asbab An-Nuzul untuk satu ayat atau bberbilangnya ayat untuk asbab An-nuzul.
a.       Berbilangnya asbab An-Nuzul  untuk satu ayat ( ta’addud as-sabab wa nazil Al-Wahid ). Untuk mengatasi variasi riwayat asbab An-Nuzul dalam satu ayat dari sisi redasi, para ulama mengemukakan cara-cara berikut:
Ø  Tidak mempermasalahkannya.
Ø  Mengambil versi riwayat asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih.
Ø  Mengambil versi riwayat yang shahih ( valid ).
Adapun terhadap variasi riwayat asbab An-Nuzul dalam satu ayat, versi berkualitas para ulama mengemukakan langah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengambil vesi riwayat yang shahih.
2.      Melakukan study selektif ( tarjih ).
3.      Melakukan study kompromi ( jama’ ).

b.      Variasi ayat untuk satu sebab ( ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
E. Kaidah “Al-‘Ibrah”
Ada sebuah persoalan yang penting dalam pembahasan asbab an-nuzul, misalkan telah terjadi suatu peristiwa atau ada suatu pertanyaan, kemudian satu ayat turun untuk memberikan penjelaskan atau jawabannya tetapi ungkapan ayat tersebut menggunakan redaksi ‘amm (umum) hingga boleh jadi mempunyai cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada kasus pertanyaan itu, maka persoalannya adalah apakah ayat tersebut harus difahami dari keumuman lafazh atau kah dari sebab khusus (spesifik) itu.
            Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh dan bukanya kekhususan sebab (al-‘brah bi’umum al-lafjih la bi khusus as-sabab) as-suyuthi, memberikan alasan bahwa itulah yang dilakukan oleh para sahabat dan golongan lain. zamahkhsyari dalam penafsiran surat al-humazah (ayat 104 mengatakan bahwa boleh jadi surat ini diturunkan karena sebab khusus, namun ancaman hukuman yang tercakup didalamnya jelas berlaku umum, mencakup semua orang yang berbuat kejahatan yang disebutkan . ibn abas pun mengatakan bahwa ayat[5] tentang kejahatan pencurian berlaku  umum, tidak hanya bagi pelaku pencurian seseorang wanita dalam asbab al nuzul itu. Disisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bawha ungkapan satu lafazh al-quran harus dipandang dari segi kekhususan sebab bukan dari segi keumuman lafazh. (al-ibrah’bi khusus as-sabab la bi bi’umum al-lafazh
F. Hubungan Asbabun Nuzul dengan Penerapan Hukum yang Terkandung dalam Suatu Ayat

0 komentar:

Online Job for All. Work from home computer.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger.....