Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang
Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan
Uang Rupiah. Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan
Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang
Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN
tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluarakn Uang
Rupiah Baru.
Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sbb:
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat
Dewan Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank
Indonesia melakukan kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat
pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar suatu pecahan uang, dan/atau
kebutuhan masyarakat.
2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia,
sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi
Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang. Pada tahap ini,
penyusunan desain uang dilakukan dengan cara (1) bekerjasama dengan
perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau (2) melalui sayembara
yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank
Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan
uang atau pemasok uang. Contoh cetak uang berbentuk 1 (satu) lembar uang
kertas dan lembaran utuh atau 1 keping uang logam yang akan menjadi
acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Pada
contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang
yang disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.
4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa
Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI
mengenai pengeluaran dan pengedaran uang baru tersebut memuat antara
lain macam uang, harga uang, ciri uang dan tanggal berlakunya uang
sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur mengenai
tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara
pembukuan dan pencatatannya.
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia
melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalui
konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan
pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta
penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk
leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.
Kapan BI harus mencetak uang?
1. BI akan mencetak uang jika BI memutuskan akan menambah jumlah uang
beredar di masyarakat, sedangkan persediaan uang kartal di BI tidak
mencukupi.
2. Di BI dikenal ULE (Uang Layak Edar) dan UTLE (Uang Tidak Layak Edar).
Perbankan (Bank dan BPR) memiliki kewajiban untuk menyortir UTLE
tersebut, untuk selanjutnya disetorkan di BI. Masyarakat pun baik
perorangan maupun perusahaan dapat secara langsung menukarkan UTLE ke
Kantor Bank Indonesia setempat. Secara periodik, BI akan memusnahkan
UTLE yang terkumpul, dan menggantinya dengan mencetak uang baru.
3. Apabila BI akan menerbitkan jenis uang pecahan baru.
KENAPA BANK INDONESIA TIDAK MENCETAK RUPIAH UNTUK MEMBAYAR UTANG?
Karena beberapa alasan berikut ini:
Dengan mencetak uang sebanyak-banyaknya, maka uang yang beredar di
masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan jumlah barang. Akibatnya
akan terjadi hiperinflasi, dimana harga barang akan jauh melambung.
Dasar mencetak uang, ya tentunya harus diperhitungkan nilai tukar
idealnya. Pertimbangannya adalah nilai ekspor dan impor kita, permintaan
dan penawaran terhadap mata uang asing, dsb. Karena itu ada yang
dinamakan kebijakan moneter, yaitu kebijakan yang dilaksanakan
pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai mata uang negara tersebut.
Uang yang digunakan untuk membayar utang adalah dollar bukan rupiah,
jadi kalau mencetak rupiah untuk membayar utang maka rupiah tidak laku.
Dan kalau mencetak uang dollar maka itu namanya pemalsuan.
Daya beli masyarakat akan jatuh, mereka tidak sanggup membayar bahan
kebutuhan hidup. Dampak susulannya adalah krisis ekonomi dan sosial.
Kelaparan, kejahatan/kriminalitas, kerusuhan/penjarahan.
Barang dan bahan baku impor akan jauh melambung, sehingga akan
mematikan sektor riil dan produksi dalam negeri. Dampak selanjutnya
adalah efisiensi, PHK dan pengangguran meningkat
0 komentar:
Posting Komentar