hai... blogger | Members area : Register | Sign in

ingin blog anda dapat iklan KLIK GAMBAR DIBAWAH INI !!!

Online Job for All. Work from home computer.

mahzab hanafi


a.      Riwayat Singkat Imam Abu Hanifah
            Imam Hanafi (Imam Abu Hanifah) bernama asli Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al-Kufi, lahir di Irak (Kufah) pada tahun 80 Hijrah (699 M). Ia hidup pada dua masa, yaitu pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan dan masa kekhalifahan Bani Abbas. Ia diberi gelar Abu Hanifah (suci, lurus) karena sesungguhnya sejak kecil ia berakhlak mulia, dan menjauhi perbuatan dosa dan keji.[1][1]
Abu Hanifah berasal dari keluarga berbangsa Persia (Kabul-Afganistan), ia dinamai an-Nu’man sebagai ungkapan rasa simpati kepada salah seorang raja Persia yang bernama Muhammad Nu’man ibn Marwan (khalifah dari Bani Umayyah yang ke V). Abu Hanifah hidup selama 52 tahun pada Zaman Umayah dan 18 tahun pada zaman ‘Abasiyah.
Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya, Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam. Kendati anak seorang saudagar kaya, ia sangat menjauhi hidup yang bermewah-mewah. Begitupun setelah menjadi seorang pedagang yang sukses . hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri, misalnya memberi kebutuhan makan dan menguatkan pasukan Imam Zaid ketika memberontak khalifah Bani Umayah.
Perhatian Abu Hanifah yang sangat tinggi terhadap ilmu pengetahuan, menyebabkan dirinya menjadi seorang imam yang besar dan terkenal pada saat itu (sampai sekarang, penulis), dan ketenarannya itu didengar Yazid ibn Umar ibn Hubairah (seorang Gubernur Irak), sehingga Yazid meminta Abu Hanifah untuk menjadi qadhi. Karena menolak tawaran tersebut, Abu Hanifah ditangkap, dipenjarakan, dan dicambuk. Tetapi atas pertolongan juru cambuk, Abu Hanifah berhasil meoloskan diri dari penjara dan pindah ke Mekah. Setelah Umayah berakhir, ia kembali ke Kufah dan menyambut kekuasaan Abasiyah dengan rasa gembira.
Sikap politik Abu Hanifah berpihak pada keluarga ‘Ali (ahl a-Bait). Hal itu digambarkan oleh Abdurrahman Asy-Syarqawi sebagai berikut :
“Kecintaan kepada Ahlul Bait telah demikian telah demikian melekat dalam hati Abu Hanifah sejak ia berkenalan dengan para Imam Ahlul Bait dan menimba pengetahuan dari mereka. Ditambah lagi setelah ia menyaksikan bentuk-bentuk penganiayaan yang dialami oleh Ahlul Bait dengan sangat getirnya, baik siang maupun malam…..” sementara itu, pada masa Bani Abasiyah berbagai fitnah telah melanda keturunan Ali, namun Abu Hanifah berfatwa, “Bani Ali adalah para pemegang kebenaran.”
Penguasaan terhadap berbagai ilmu seperti ilmu fiqih, ilmu tafsir, hadist, bahasa Arab dan ilmu hikmah, telah mengantarkannya sebagai ahli fiqih dan keahliannya itu diakui oleh para ulama pada zamannya. Keahlian tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’I bahwa “Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqih”. Imam Abu Hanifah kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqih untuk bermusyawarah tentang hukum Islam serta menetapkan hukum-hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang-undangan dan ia sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya bekaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.
Akibat siksaan di penjara, kesehatan Abu Hanifah menurun. Ia meninggal dunia tahun 150 H dengan diantar oleh lima puluh ribu penduduk Irak. Khalifah “terpaksa” menshalati Imam Abu Hanifah dan dengan penuh penyesalan ia berkata, “Siapakah yang dapat memaafkanku terhadap Abu Hanifah, baik ketika ia hidup maupun setelah meninggal.” Ia meninggal dunia seperti matinya orang-orang shiddiq dan para syuhada.
b.      Pemikiran Mazhab Imam Hanafi
Mazhab Hanafi dikenal sebagai Imam Ahlurra’yi serta fiqih dari Irak. Ia dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum, yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama dalam mazhab ini meninggalkan kaidah qiyas dan menggunakan kaidah istihsan. Muhammad Salam Madkur menguraikan karakteristik manhaj Hanafi sebagai berikut :
“Fiqih Hanafi membekas kepada ahli Kufah (negeri Imam Abu Hanifah dilahirkan) yang mengembangkan aplikasi adat, qiyas, dan istihsan. Bahkan dalam tingkatan imam, ia sering melewatkan beberapa persoalan; yakni apabila tidak ada nash, ijma, dan qaul sahabat kepada qiyas, dan apabila qiyasnya buruk (tidak rasional), Imam Hanafi meninggalkannya dan beralih ke istihsan, dan apabila tidak meninggalkan qiyas, Imam Hanafi mengembalikan kepada apa-apa yang telah dilakukan umat Islam dan apa-apa yang telah diyakini oleh umat islam, begitulah hingga tercapai tujuan berbagai masalah.
Alasannya : kaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadist mereka nilai sebagai hadist ahad. Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqih) di kalangan mazhab Hanafi adalah :
1)      Al-Qur’an
2)      Sunnah Nabi SAW
3)      Fatwa sahabat
4)      Qiyas
5)      Istihsan
6)      Ijma
Dalam analisis Muhammad Said Tanthowi, dasar atau prinsip ijtihad Hanafi menyandarkan kepada, “kemudahan, toleransi, menghargai martabat manusia, kebebasan berpikir, dan kemaslahatan umat.”
Berbagai pendapat Abu Hanifah yang dibukukan oleh muridnya antara lain :
a.       Zhahir ar-Riwayah dan an-Nawadir  yang dibukukan oleh Muhammad bin Hasan asy-Syaibani
b.      Al-Kafi yang dibukukan oleh Abi Al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al-Maruzi  (w. 344 H)
c.       Al-Mabsut (syarah al-Kafi dan dianggap sebagai kitab induk mazhab Hanafi ) yang dibukukan pada abad ke-5 oleh Imam as-Sarakhsi
d.       Al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, yang dilestarikan oleh Imam Abu Yusuf yang dikenal sebagai peletak dasar usul fiqh mazhab Hanafi
Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antara latar belakangnya adalah:[2][2]
1.      Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihan suatu hadits, maka beliau lebih memlih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar’i.
2.      Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.




0 komentar:

Online Job for All. Work from home computer.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger.....