hai... blogger | Members area : Register | Sign in

ingin blog anda dapat iklan KLIK GAMBAR DIBAWAH INI !!!

Online Job for All. Work from home computer.

al khoirot


Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij (زَوّجْتُكَ) atau terjemahannya dalam bahasa setempat.[1] Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

DAFTAR ISI
  1. Dalil Pernikahan dalam Islam
  2. Hukum Pernikahan menurut Islam
  3. Syarat Nikah
  4. Rukun Nikah
  5. Khutbah Nikah
    1. Khutbah Nikah Panjang Teks Bahasa Arab
    2. Khutbah Nikah Pendek Teks Bahasa Arab
  6. Wali Nikah
    1. Syarat Sah Menjadi Wali Nikah
    2. Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah
    3. Wali Hakim
      1. Wali dari Anak Zina
      2. Semua Wali Tidak Ada
      3. Wali Tidak Setuju Tanpa Alasan Syar'i
      4. Wali Pergi dalam Jarak Qashar
  7. Akad Nikah
    1. Teks Akad Nikah oleh Wali dalam Bahasa Arab
    2. Teks Akad Nikah oleh Wajil Wali dalam Bahasa Arab
  8. Doa Setelah Akad Nikah
  9. Ucapan Doa untuk Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah
  10. Pernikahan Haram


DALIL PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. QS An-Nisa' 4:3)

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)

2. Hadits:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.


HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan.

2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan.

3. Hukum menikah haram dalam beberapa situasi .


SYARAT NIKAH

1. Wali [2]
2. Dua saksi
3. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
4. Ijab qabul yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria. Seperti ucapan wali Aku nikahkan putriku denganmu (زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). Dan jawaban calon su`mi: saya terima nikahnya (قبلت نكاحها و تزويجها).

Syarat Wali dan Saksi: (a) harus muslim; (b) akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali; (c) adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar.

Khusus untuk saksi ada syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya.


RUKUN NIKAH

Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah perkara yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung.

1. Pengantin lelaki (
2. Pengantin perempuan (zaujah)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul


KHUTBAH NIKAH
Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh ditinggalkan.

Berikut teks khutbah dalam bahasa Arab.

1. Khutbah nikah panjang teks bahasa Arab

الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطوته، النافذ أمره في سمائه وأر ضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه صلى الله عليه وسلم. إن الله تبارك اسمه وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سببا لاحقا، وأمرا مفترضا، وخلق من الماء بشرا، فجعله نسبا وصهرا، خلق آدم ثم خلق زوجه حواء من ضلع من أضلاعه اليسرى. فلما سكن إليها قالت الملائكة مه يا آدم حتى تؤدي لها مهرا. قال وما مهرها؟ قالوا أن تصلي على محمد ختم الأنبياء وإمام المرسلين. فوفى المهر وخطب الأمين جبريل عليه السلام، وزوجها له على ذلك الملك القدوس السلام. وشهد إسرافيل وميكائيل وبعض المقربين بدارس السلام، فصار ذلك سنة أولاده على تعاقب السنين

أحمده أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيت لقوم يتفكرون، وأشكره أن جعلكم
شعوبا وقبائل بالتناسل الذي هو أصل كل نعمة، وأشهد ان لاإله إلا الله مبدع نظام العالم على أكمل الحكمة. لاإله إلا هو، تبارك الله رب العلمين. وأشهد أن سيدنا محمدا رسول الله حبيب الرحمن ومجتباه القائل: حبب إلي من دنياكم النساء والطيب، وجعلت قرة عينى في الصلاة. وقال يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فلبتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء، فطوبى لمن أقر بذلك عين رزول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه أجمعين.
أما بعد، فإن النكاح من السنن المرغوبة التي عليها مدار الاستقامة، إذ من تزوج فقد كمل نصف دينه، كما أخبر بذلك الحبيب المبعوث من تمهامة «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي

وقال: تناكحوا تناسلوا، فإني مباه بكمم الامم يوم القيامة. وأيضا: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحونُ، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وقد حث عليه المنان بقوله: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وهذا عقد مبارك ميمون واجتماعلى حصول خير يكون، إن شاء الله الذي إذا اراد شيئا أن يقول له كن فيكون.
أقول قولي هذا وأستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم لومشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

استغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم.

2. Khutbah Nikah Pendek berdasar hadits Ibnu Masud riwayat Abu Dawud

الحمدُ لله نَستعينُهُ ونستغفرُهُ، ونعوذُ بهِ من شُرورِ أنفُسِنَا، من يهدِ الله فلا مُضلَّ لهُ، ومن يُضلل فلا هاديَ لهُ، وأشهدُ ان لا إله إلا الله وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسوله

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءامَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

WALI NIKAH

Dalam Islam, calon pengantin perempuan harus dinikahkan oleh walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara kandung, seterusnya lihat keterangan di bawah.


URUTAN WALI NIKAH

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut:

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.

Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.

Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.


SYARAT MENJADI WALI NIKAH

Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:

1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnu Qudamah berkata:

إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

WALI HAKIM

Wali hakim dalam konteks Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas KUA, naib, modin desa urusan nikah.

Wali hakim baru boleh menjadi wali nikah dalam 3 hal sebagai berikut:

WALI DARI ANAK ZINA

Seorang anak zina perempuan nasabnya dinisbatkan pada ibunya. Karena ibu tidak dapat menikahkan, maka wali hakim yang dapat menjadi walinya.


SEMUA WALI TIDAK ADA

Wali hakim dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah tidak ada.


WALI TIDAK ADA SETUJU TANPA ALASAN SYAR'I

Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah yang ada menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[4]


WALI PERGI DALAM JARAK QASHAR

Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut.

ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.[5]


AKAD NIKAH

Akad nikah adalah acara inti pernikahan. Di mana wali c`lon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki. Wali juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama setempat.


A. TEKS BACAAN AKAD NIKAH LANGSUNG OLEH WALI DALAM BAHASA ARAB

بسم الله الرحمن الحيمز الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك بنتي … بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

B. TEKS BACAAN AKAD NIKAH OLEH WAKIL WALI DALAM BAHASA ARAB

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك فاطمة بنت سالم موقلي بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا


DOA SETELAH AKAD NIKAH

Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca sebagai berikut:

الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.

اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب السا ئلين

اللهم الف بينهما كما الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري.

اللهم لاتدع لنا في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير خزايا ولا مفتونين.

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين.


UCAPAN DOA UNTUK KEDUA MEMPELAI SETELAH AKAD NIKAH

Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada penantin laki-laki

بارك الله لك، وبارك الله عليك، وجمع بينكما في خير
Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai

بارك الله لكل واحد منكما في صاحبه، وجمع بينكما في خير.


PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM

Pernikahan adakalanya hukumnya haram, dalam situasi berikut:

1. Perempuan menikah dengan orang laki-laki nonmuslim
2. Laki-laki menikah dengan nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi, Nasrani).
3. Menikah dengan pelacur, wanita hamil
4. Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
5. Poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki)
6. Poligami lebih dari empat
6. Laki-laki menikah dengan dua perempuan bersaudara (boleh menikah dengan salah satunya).

====================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] عقدٌ يتضمنُ إباحةَ وطءٍ بلفظِ إنكاحٍ، أو تزويجٍ، أو بترجمته (Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI/138).
[2] لا نكاح إلا بولي Hadits riwayat Ahmad (hadits nomor 8697), Abu Daud (hadits nomor 2085), Tirmidzi (hadits nomor 1101), Hakim (II/185)
[3] Berdasarkan hadits: أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل –ثلاث مرات- فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها، فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له hadits riwayat Ahmad (No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074), Hakim (No.2182). Lihat juga kitab Subulus Salam (III/118), kitab Fathul Bari (IX/191).
[4] Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33.
[5] Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (فروع الفقه الشافعي
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) dalam bab "فصل في موانع الولاية للنكاح"







Teks lengkap KHI Kompilasi Hukum Islam meliputi BUKU I Hukum Perkawinan, Buku II (Warisan) dan Buku III (Perwakafan).

DAFTAR ISI
  1. Buku I: Hukum Perkawinan
    1. Bab I: Ketentuan Umum
    2. Bab II: Dasar-dasar Perkawinan
    3. Bab III: Peminangan
    4. Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan
    5. Bab V: Mahar / Maskawin
    6. Bab VI: Larangan Kawin
    7. Bab VII: Perjanjian Perkawinan
    8. Bab VIII: Kawin Hamil
    9. Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang
    10. Bab X: Pencegahan Perkawinan
    11. Bab XI: Batalnya Perkawinan
    12. Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri
    13. Bab XIII: Harta Kekayaan dalam Perkawinan
    14. Bab XIV: Pemeliharaan Anak
    15. Bab XV: Perwalian
    16. Bab XVI: Putusnya Perkawinan
    17. Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan
    18. Bab XVIII: Rujuk
    19. Bab XIX: Masa Berkabung
  2. Buku II: Hukum Warisan
    1. Bab I: Ketentuan Umum
    2. Bab II: Ahli Waris
    3. Bab III: Besarnya Bahagian
    4. Bab IV: Aul dan Rad
    5. Bab V: Wasiat
    6. Bab VI: Hibah
  3. Buku III: Hukum Perwakafan
    1. Bab I: Ketentuan Umum
    2. Bab II: Fungsi, Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
    3. Bab III: Tata cara perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf
    4. Bab IV: Perubahan, Penyelesaian dan Pengawasan Benda Wakaf
    5. Bab V: Ketentuan Peralihan
  4. Penjelasan Atas Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  5. Penjelasan Atas Pasal Demi Pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KOMPILASI HUKUM ISLAM

BUKU I HUKUM PERKAWINAN

Dalam Buku I KHI ini membahas seputar hukum perkawinan/pernikahan secara lengkap dalam 19 bab

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita,
b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta y`ng diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anaka hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang dan lainnya.

Kembali ke atas

BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN

Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
* Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
Pasal 9
(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Kembali ke atas

BAB III PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya.
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Kembali ke atas

BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu

Rukun
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.

Bagian Kedua
Calon Mempelai
Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Pasal 16
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
Pasal 17
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.
Bagian Ketiga
Wali Nikah
Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidajnya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak
menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurit derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Bagian Keempat
Saksi Nikah
Pasal 24
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.

Bagian Kelima
Akad Nikah
Pasal 27
Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

Kembali ke atas

BAB V MAHAR

Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itumenjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan penyerahannya menjadi hutangcalon mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya
perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka sumai wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

Kembali ke atas

BAB VI LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nendk bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Kembali ke atas

BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya
ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masingmasing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjik`n bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib
mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.
Kembali ke atas

BAB VIII KAWIN HAMIL

Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.
Kembali ke atas

BAB IX BERISTERI LEBIH SATU ORANG

Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yanf bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Kembali ke atas

BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal 60
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 61
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.
Pasal 62
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan
(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dilakukan oleh wali nikah yang lain.
Pasal 63
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.
Pasal 64
Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.
Pasal 65
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 66
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belu dicabut.
Pasal 67
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputusan Pengadilan Agama.
Pasal 68
Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 69
(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.
(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memebrikan ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.

Kembali ke atas

BAB XI BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 70
Perkawinan batal apabila :
a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali tal`k olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.
2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
e. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1. tahun 1974;
e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 72
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 73
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atauisteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.
d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal 75
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
a. perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;
b. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
c. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.
Pasal 76
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.

Kembali ke atas

BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 77
(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satui kepada yang lain;
(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya;
(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
Pasal 78
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.
Bagian Kedua
Kedudukan Suami Isteri
Pasal 79
(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Bagian Ketiga
Kewajiban Suami
Pasal 80
(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Bagian Keempat
Tempat Kediaman
Pasal 81
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Bagian Kelima
Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang
Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.
Bagian Keenam
Kewajiban Isteri
Pasal 83
(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Pasal 84
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah
(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah isteri nusyuz
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.

Kembali ke atas

BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak su`mi dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri
Pasal 94
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Pasal 95
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Kembali ke atas

BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK

Pasal 98
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
3. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal 99
Anak yang sah adalah :
a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 101
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li`an.
Pasal 102
(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima
Pasal 103
(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 104
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Pasal 106
(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampun`n, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).

Kembali ke atas

BAB XV PERWALIAN

Pasal 107
(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.
(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa, berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
Pasal 108
Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.
Pasal 109
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan menindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatbya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.
Pasal 110
(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
(2) Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.
(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
(4) Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1 tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.
Pasal 112
Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali fakir.

Kembali ke atas

BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 113
Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan.
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Pasal 117
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Pasal 118
Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masa iddah.
Pasal 119
1. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. talak yang terjadi qabla al dukhul;
b. talak dengan tebusan atahu khuluk;
c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 120
Talak Ba`in Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
Pasal 121
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122
Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam kead`an haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan
Pasal 125
Li`an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamnya.
Pasal 126
Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
Pasal 127
Tata cara li`an diatur sebagai berikut :
a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”
b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran gtersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;
c. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
d. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.
Pasal 128
Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Bagian Kedua
Tata Cara Perceraian
Pasal 129
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pasal 130
Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi
Pasal 131
1. Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak danternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagihidup rukun dalamrumah tangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
3. Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatanhukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian baki bekas suami dan isteri.
Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama
Pasal 132
1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 133
1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan gugatan meninggalkan rumah.
2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama.
Pasal 134
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.
Pasal 135
Gugatan perceraraian karena alsan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyapaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 136
1. Selama berlangsungya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mingkin ditimbulkan, Penghadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
2. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat,
Pengadilan Agama dapat :
a. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri
Pasal 137
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.
Pasal 138
1. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatanpada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau bebrapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-siurat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua
3. Tenggang dwaktu antara penggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sejurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
4. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pasal 140
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2), panggilandisampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat
Pasal 141
1. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian
2. Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatian tenyang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
3. Apabila tergughat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkanya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
Pasal 142
1. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
2. Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Pasal 143
1. Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
2. Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 144
Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.
Pasal 145
Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 146
(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempuntai kekuatan hukum yang tetap
Pasal 147
(1) Setelah perkara perceraian itu diputuskan, aka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
(2) Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.
(3) Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat Keterngan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri.
(4) Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.
(5) Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungka dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar Negeri Salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.
(6) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab Panitera yang bersangkutan, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.
Pasal 148
1. Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyanpaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau lasan-alasannya.
2. Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk disengar keterangannya masing-masing.
3. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk, dan memberikan nasehat-nasehatnya.
4. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.
5. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)
6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusanatau iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.

Kembali ke atas

BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN

Bagian Kesatu
Akibat Talak
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.
Pasal 151
Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
Bagian Kedua
Waktu Tunggu
Pasal 153
1. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.
5. Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Pasal 154
Apabila isteri bertalak raj`I kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulansepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.
Pasal 155
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddah talak.
Bagian Ketiga
Akibat Perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohanianak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal 157
Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96,97
Bagian Keempat
Mut`ah
Pasal 158
Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :
a. belum ditetapkan mahar bagi isteri ba`da al dukhul;
b. perceraian itu atas kehendak suami.
Pasal 159
Mut`ah sunnat diberik`n oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158
Pasal 160
Besarnya mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
Bagian Kelima
Akibat Khuluk
Pasal 161
Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk
Bagian Keenam
Akibat Li`an
Pasal 162
Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

Kembali ke atas

BAB XVIII RUJUK

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 163
(1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul;
b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Pasal 164
Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi
Pasal 165
Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatbya kepada instansi yang mengeluarkannya semula.
Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteridengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan
(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan meyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya.
(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan besrta saksisaksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikahmenasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan besreta saksisaksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
(3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
Pasal 169
(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia ppada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.
(3) Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.

Kembali ke atas

BAB XIX MASA BERKABUNG

Pasal 170
(1) Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
(2) Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.

Kembali ke atas

BUKU II HUKUM KEWARISAN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 171
Yang dimaksud dengan:
a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
f. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
h. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
i. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.

Kembali ke atas

BAB II AHLI WARIS

Pasal 172
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum di\ewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : `nak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 175
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Kembali ke atas

BAB III BESARNYA BAHAGIAN

Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. *
Pasal 178
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Pasal 184
Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannyua, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
Pasal 185
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
* Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah : ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 186
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Pasal 187
(1) bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;
b. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.
(2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Pasal 189
(1) Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
(2) Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pasal 190
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.
Pasal 191
Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Kembali ke atas

BAB IV AUL DAN RAD

Pasal 192
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutu angka pembilang.
Pasal 193
Apabila dalam pembarian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masingmasing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

Kembali ke atas

BAB V WASIAT

Pasal 194
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Pasal 195
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapasiapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.
Pasal 197
(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
(3) Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.
Pasal 198
Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda haris diberikan jangka waktu tertentu.
Pasal 199
(1) Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.
(2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.
(3) Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.
(4) Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.
Pasal 200
Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.
Pasal 201
Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.
Pasal 202
Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.
Pasal 203
(1) Apabila surat wasiat dalam keadaan tertup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.
(2) Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.
Pasal 204
(1) Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.
(2) Jikas surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.
Pasal 205
Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentara dan berada dalam daerah pertewmpuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 206
Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 207
Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutran kerohanian sewaktu ia mewnderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.
Pasal 208
Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.
Pasal 209
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Kembali ke atas

BAB VI HIBAH

Pasal 210
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213
Hibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Kembali ke atas

BUKU III HUKUM PERWAKAFAN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 215
Yang dimaksud dengan:
(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.
(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petuga spemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
(7) Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

Kembali ke atas

BAB II FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF

Bagian Kesatu
Fungsi Wakaf
Pasal 216
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
(1) Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
(3) Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Pasal 218
(1) Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar Wakaf, dengan didaksikan oleh sekurangkurangnya 2 orang saksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
Pasal 219
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sudah dewasa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak berada di bawah pengampuan;
f. bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.
(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat tinggal benda yang diwakafkannya.
(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Nadzir sebelum melaksanakan tugas, harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi dengan isi sumpah sebagai berikut:
”Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapapun juga”
”Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
”Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya”.
(5) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud Pasal 215 ayat
(5) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 220
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
(2( Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Lajelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
(3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.
Pasal 221
(1) Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permohonan sendiri;
c. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;
d. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.
(2) Bilama terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
(3) Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan
sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

BAB III TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF

Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Pasal 223
(1) Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuaty Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
(2) Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a. tanda bukti pemilikan harta benda;
b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.

Kembali ke atas

BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF

Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf
Pasal 225
(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
(2) Penyimpangan dari ketentuantersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
b. karena kepentingan umum.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersamasama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.

Kembali ke atas

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.
Ketentuan Penutup
Pasal 229
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Kembali ke atas

PENJELASAN ATAS BUKU KOMPILASI HUKUM ISLAM

PENJELASAN UMUM
1. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, adalah mutlak adanya suatu hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sekaligus merupakan poerwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnya sebagai peradilan negara.
3. Hukum materiil yang selama ini berlaku di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Islam yang pada garis besarnya meliputi bidang-bidang hukum Perkawinan, hukum Kewarisan dan hukum Perwakafan.
Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Pebruari 1958 Nomor B/I/735 hukum Materiil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumber pada 13 kitab yang kesemuanya madzhab Syafi’i.
4. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik maka kebutuhan hukum masyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut dirasakan perlu pula untuk diperluas baik dengan menambahkan kitab-kitab dari madzhab yang lain, memperluas penafsiran terhadap ketentuan di dalamnya membandingkannya dengan Yurisprudensi Peradilan Agama,
fatwa para ulama maupun perbandingan di negara-negara lain.
5. Hukum Materiil tersebut perlu dihimpun dan diletakkan dalam suatu dokumen Yustisia atau buku Kompilasi Hukum Islam sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.

Kembali ke atas

PDNJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan agama.
Pasal 8 s/d 18
Cukup jelas
Pasal 19
Yang dapat menjadi wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim, wali anak angkat dilakukan oleh ayah kandung.
Pasal 20 s/d 71
Cukup jelas
Pasal 72
Yang dimaksud dengan penipuan ialah bila suami mengaku jejaka pada waktu nikah kemudian ternyata diketahui sudah beristeri sehingga terjadi poligami tanpa izin Pengadilan. Demikian pula penipuan terhadap identitas diri.
Pasal 73 s/d 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 88 s/d 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 95 s/d 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 99 s/d 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 104 s/d 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 108 s/d 118
Cukup jelas
Pasal 119
Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama adalah talak ba’in sughraa.
Pasal 120 s/d 128
Cukup jelas
Pasal 129
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 130
Cukup jelas
Paal 131
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 132
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 133 s/d 147
Cukup jelas
Pasal 148
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 149 s/d 185
Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pasal 187 s/d 228
Cukup jelas
Pasal 229
Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buku II dan Buku III.




















Undang-undang Perkawinan UU No 1 Tahun 1974


Teks lengkap Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang mengatur perkawinan atau pernikahan di Indonesia menurut aturan perundang-undangan hukum negara di Indonesia. Undang-undang ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia (WNI) baik yang ada di Indonesia atau luar negeri.

DAFTAR ISI
  1. Bab I: Dasar Perkawinan
  2. Bab II: Syarat-syarat Perkawinan
  3. Bab III: Pencegahan Perkawinan
  4. Bab IV: Batalnya Perkawinan
  5. Bab V: Perjanjian Perkawinan
  6. Bab VI: Hak dan Kewajiban Suami Istri
  7. Bab VII: Harta Benda dalam Perkawinan
  8. Bab VIII: Putusnya Perkawinan serta Akibatnya
  9. Bab IX: Kedudukan Anak
  10. Bab X: Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
  11. Bab XI: Perwalian
  12. Bab XII: Ketentuan-ketentuan Lain
  13. Bab XIII: Ketentuan Peralihan
  14. Bab XIV: Ketentuan Penutup

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita¬-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 :
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1983.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN

BAB I DASAR PERKAWINAN

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa

Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3.
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan se¬bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut
a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan¬ hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

BAB II SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6
1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang ¬tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ¬berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang¬-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang di¬maksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. sehubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
d. sehubungan susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau ke¬menekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang lasih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang ini
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam peraturan Pemerintah lebih lanjut
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri

BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal 13
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan

Pasal 14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara. wali nikah, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

(2)Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mepunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini
Pasal 16
(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.

(3) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-¬undangan.

pasal 17
(1) pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini pegawai pencatat perkawinan
Pasal 18
pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pe¬ngadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan dicabut

Pasal 20
pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melang¬sungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun ada pencegahan perkawinan
Pasal 21
(1) Jadi pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan: keterangan penolakan tersebut di atas.
(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para hak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka

BAB IV BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi, syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
b. suami atau isteri
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinanan belum di¬putuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan. tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini

Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Peng¬andilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri
- , Pasal 26
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di muk` pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau ` yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Pasal 27
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pem¬batalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pem¬batalan perkawinan .apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami-isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur
Pasal 28
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap
a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. Suami atau isteri yang bertindak dengan i’tikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan i’tikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB V PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilang¬sungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan ke¬dudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk mlelakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga

Pasal 32
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masi dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan

BAB VII HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

BAB VIII PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA

Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri

(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan-perundangan tersendiri
Pasal 40

(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak,Pengadilan memberi keputusannya:
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk mem¬berikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.

BAB IX KEDUDUKAN ANAK

Pasal 42

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan, oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari pada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

BAB X HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas,¬bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya:
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau meng¬gadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya
b. berkelakuan buruk sekali
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

BAB XI PERWALIAN

Pasal 50
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.

(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Pasal 51
(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
(3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawa kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu
(5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.
Pasal 53
(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Pengadilan yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut

BAB XII KENTUAN-KETENTUAN LAIN

Bagian Pertama
Pembuktian asal-usul anak

Pasal 55
(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Perkawinan di luar Indonesia
Pasal 56
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua or¬ang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawina itu dilang¬sungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami iseri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di¬daftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Bagian Ketiga
Perkawinan Campuran
Pasal 57
(1) Perkawinan yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang – undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang lakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.

Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk, melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2)Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini .

Bagian Keempat
Pengadilan
Pasal 63
(1 )Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang undang ini ialah
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh pengadilan Umum.

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan s perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik dasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat : Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Howelijks, Ordonnantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74 ), Peraturan Per¬kawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur de¬ngan Peraturan Pemerintah.
(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan
pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

t.t.d.

SOEHARTO
JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

t t.d.

SOEDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1974 NOMOR 1




















Hukum Pernikahan Wanita Hamil zina (di luar nikah/kecelakaan) oleh pria/laki-laki yang menghamilinya dam status anak. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki-laki lain bukan yang menghamili dan status anak.
  1. Pernikahan Wanita Hamil Zina
    1. Pertanyaan 1: Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah dengan Lelaki yang Menghamili
    2. Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya
    3. Pernikahan Wanita Hamil Zina dengan Lelaki Lain (Bukan yang Menghamili)
    4. Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain (Bukan Ayah Biologisnya)
  2. Pertanyaan 2: Menikahi Pacar yang Hamil dan Status Anak
  3. Pertanyaan 3: Menikahi Pacar Hamil 6 Bulan Status Perkawinan dan Anak
  4. Pertanyaan 4: Dihamili Pacar dan Ditinggal Pergi


PERTANYAAN

Jika ada kasus seperti ini: A (pria) dan B (perempuan) menikah dalam keadaan B hamil duluan (A adalah ayah biologis dari anak yg dikandung). Kemudian lahirlah C (laki-laki). Setelah B melahirkan, A dan B tdk mengulang pernikahan lagi. Beberapa tahun kemudian, lahirlah D (perempuan),A juga merupakan ayah kandung D. Sdtelah belasan tahun kemudian A dan B bercerai. Yang jadi pertanyaan adalah, apakah A boleh menjadi wali nikah bagi D? Jika tidak, siapakah yg boleh menjadi wali nikah bagi D agar pernikahan D menjadi sah sesuai syariat Agama Islam?

Sekian. Terima kasih.
(pertanyataan dari JR diajukan melalui email: alkhoirot@gmail.com)

PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA

Ada dua macam wanita hamil. Hamil oleh suami dan hamil karena berzina. Wanita yang hamil oleh suaminya, kemudian dia bercerai, maka tidak boleh menikah dengan lelaki lain kecuali setelah melahirkan. Adapun wanita yang hamil karena zina maka menurut sebagian ulama boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain. Ikuti detailnya di bawah.


PERNIKAHAN WANITA HAMIL LUAR NIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI

Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah

A. Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu

Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).

Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu : 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.

3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:

i. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

ii: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

iii: Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

iv: Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas

STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

Status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan saat menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan saat menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.

Kesimpulan: hukum pernikahan A dan B sah dan tidak perlu diulang. Dan status C (anak yang dikandung sebelum menikah) juga sah menjadi anak kandung A baik secara biologis dan syariah. Namun jika si jabang bayi C lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. A juga boleh menjadi wali dari D (anak kedua) karena berasal dari pernikahan yang sah dengan B.

B. Pendapat yang mengharamkan pernikahan semacam itu

Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud termasuk di antara Sahabat yang mengharamkan pria menikahi wanita yang dizinainya. Dan karena itu, mereka tidak menganggap sah pernikahan semacam ini. Ulama madzhab Maliki dan Hanbali juga mengharamkan.

PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL ZINA DENGAN PRIA LAIN BUKAN YANG MENGHAMILINYA DAN STATUS ANAK

A. Boleh Menikah tapi Tidak Boleh Berhubungan Badan

Menurut madzhab Hanafi, boleh menikah tapi tidak boleh ada hubungan badan sampai anak zina tadi lahir seperti keterangan dalam kitab Durr al-Mukhtar karya Haskafi.

Dasar hadits:

1. Tidak boleh berhubungan badan dengan wanita hamil kecuali setelah melahirkan.
2. Seorang lelaki mukmin tidak halal berhubungan badan dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)

B. Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri

Menurut madzhab Syafi'i boleh menikah dan boleh berhubungan suami-istri sebagaimana keterangan dalam kitab Futuhat al-Wahhab karya Sulaiman al Jamal.

STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN PRIA LAIN (BUKAN AYAH BIOLOGISNYA)

Ada dua pendapat:

Pertama, status anak yang dilahirkan tetap sebagai anak zina. Dan karena itu dinasabkan pada ibunya. Bukan pada pria yang menikahi ibunya karena faktanya ia bukan ayah biologisnya. Apabila anak tadi terlahir perempuan, maka yang menjadi walinya adalah wali hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama).

Kedua, menurut madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan hukum yang sah dengan pria yang mengawini wanita tersebut.

Berikutnya >> Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)


PERTANYAAN 2: MENGHAMILI PACAR STATUS PERNIKAHAN DAN STATUS ANAK

Setelah berzina dengan pacar, saya menikahinya setelah tahu dia hamil. Apakah saya harus mengulangi pernikahan? Dan apakah anak saya disebut anak haram?

PERTANYAAN

assalamu'alaikum warohmatullah hiwaba rokatuh
sebelum saya ingin meminta tolong kepada sdr yang lebih tahu tentang hukum-hukum islam
saya ingin bertanya

1. saya telah menikahi kekasih saya, karena kekasih saya telah mengandung janin saya diluar nikah
apakah saya harus menikahinya kembali dikemudian hari?
2. apakah anak yang lahir dinamakan anak haram?
3.mohon maaf sebelumnya, dan tolong saya minta penjelasan karena pada saat saya menikahinya kadungannya berumur 6 bulan.
4. ada saudara ipar saya yang mengatakan kalau anak tersebut adalah anak haram
dan saya diminta untuk menikahi istri saya kembali, dengan alasan kalau saya tidak menikahinya kembali maka anak kami yang seterusnya / anak kedua dan seterusnya akan menjadi anak haram
apakah kata2 tersebut dibenarkan didalam islam?
karena saudara ipar saya tersebut mengaku telah mengetahui tentang islam
mohon balasan saudara supaya diantara kami tidak ada perselisihan
maaf 1 lagi pertanyaan yang mungkin membuat saya selalu bertanya2
apakah diislam dibenarkan mengatakan anak haram didepan si jabang bayi
( ini anak haram, kamu harus nikahi istri kamu lagi biar anak yang haram 1 aja )
apakah itu ada diajaran islam?
:'( saya selalu ingin menangis disaat saya teringat kata2 itu saudara
terima kasih

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah dan tidak perlu mengulangi. Namun demikian, tidak apa-apa kalau Anda hendak memperbarui nikah (tajDidun nikah) dengan tujuan untuk menenangkan Anda dan orang-orang di sekitar Anda.
2. Karena pernikahan sah, maka status anak juga anak juga sah baik yang pertama maupun yang seterusnya.
Lihat dalil dan argumen hukum Islamnya di sini: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Kalau saat menikah usia kandungan sudah 6 bulan, maka suami perlu kiranya berikrar bahwa anak dalam kandungan adalah anaknya.

4. Tidak ada istilah anak haram dalam Islam. Yang ada: anak zina. Yaitu anak yang terlahir di luar tali pernikahan. Untuk status anak zina lihat di sini!
================

PERTANYAAN 3: MENIKAHI PACAR HAMIL 6 BULAN HARUSKAH MENGULANG DAN SATUS ANAK

PERTANYAAN

assalamualaikum.

saya adue (bukan nama sebenarnya) 23 th, jakarta.

saya telah melakukan zina dengan pacar saya sampai dia hamil.
lalu saat usia kehamilanya sekitar 6 bulan, saya menikahinya secara sah di kantor urusan agama jakarta barat.

saya ingin mengajukan pertanyaan .
apakah saya harus menikahi ulang isteri saya setelah anak saya lahir??
bagaimana status anak saya??
banyak pendapat orang disekitar saya yang menyarankan bahwa saya harus menikah ulang. apa itu memang perlu??

sekian,

saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas perhatian anda.

Pertanyaan diajukan melalui alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

JAWABAN

1. Tidak perlu diulang kalau memang wanita menikah dengan lelaki yang menghamilinya.
2. Status anak juga sah sebagai anak Anda. Anda berhak menjadi wali nikahnya kalau dia perempuan.
Lihat dalil jawabannya di link berikut: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
=====================


PERTANYAAN 4: DIHAMILI PACARA DAN DITINGGAL PERGI

Dihamili pacar, tapi dia tidak mau bertanggung jawab. Tidak mau menikahi saya. Bagaimana status saya dan anak dalam kandungan saya?

PERTANYAAN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarrokatuh....

Dengan linangan air mata dan rasa malu yang tak terhingga saya menulis surat ini ustadz....sebab saya gak tahu mesti berbuat apa2 lagi...
masalah saya sangat berat tadz,,saya merasa seolah hidup saya akan berakhir...

kronologinya seperti ini tadz...

tahun lalu saya dikenalkan oleh teman kuliah dengan seorang lelaki,,saya kuliah dimakassar tadz,,anak rantaulah....sejak pertemuan awal dia telah mengutarakan niatnya tuk menikah dan saya menyambut baik,,,maksud tersebut saya kemukakan kepada kedua ortu namun saat itu ortu belum merespon karena jarak yang jauh,kami beda provinsi ustadz....saya disulawesi tenggara dan dia disulawesi barat. singkat cerita,akhirnya ia secara resmi mengutarakan maksudnya datang kerumah saya mengutarakan maksudnya pada kedua orang tua saya...namun orang tua saya memberika syarat boleh menikahi saya asalkan tinggal menetap di daerah saya. ia pulang membicarakan hal tersebut kepada ibunya dan ibunya tidak bisa melepas ia kedaerah lain. akhirnya tidak ada pihak yang mengalah...kami tetap berhubungan sambil berusaha membujuk orang tua kami masing2....dan kedua kalinya ia kembali datang kerumah saya lagi dan tetap ditolak karena tidak mampu memenuhi syarat orang tua saya...dan meminta agar hubungan kami disudahi....

kami tetap menjalin hubungan setelah itu,,hingga akhirnya kami khilaf dan saya kehilangan kesucian saya ustadz...menunggu waktu yang tepat untuk memberitahu orang tua saya mengenai kondisi saya,,,tiba2 datang kabar darinya kalau ia sudah dijodohkan oleh ibunya dengan wanita lain karena kecewa dengan penolakan keluarga saya,,dan ia tidak dapat berbuat apa2 hanya bisa menerima karena tidak mau melihat ibunya menangis. saya kemudian memberanikan diri bersama orang tua saya yang telah mengetahui kondisi saya ke kampungnya....namun malang nasib saya,,ia sdh tdk bs merubah keputusannya sebab ingin berbakti pada ibunya,,ibu dan keluarga besarnya bahkan keluarga perempuan yg hendak dilamar tersebut pun mengetahui kondisi saya akan tetapi tetap melanjutkan renvcana pelamaran tanpa memperdulikan keadaan saya ustadz... akhirnya,,saya mengambil keputusan yang penting saya dinikahi untuk mempertanggung jawabkan diri saya dimata Allah dan status saya jelas,,lalu saya bersedia diceraikan olehnya....setelah itu silahkan ia melanjutkan pernikahannya.

namun, permintaan saya tersebutpun tidak digubris olehnya dan keluarganya..akhirnya keluarga saya mengancam akan memperkarakan hal ini jika menikahi wanita lain sebelum menunaikan kewajibannya pada saya...

akhirnya lamarannya sementara ditunda,,...dan masalah ini tlah menggantung hingga sebulan lamanya tanpa itikad baik dari pihaknya....karena baginya tidak akan menikahi saya tanpa ridha ibunya...meskipun dia telah menodai saya.

1. ustadz,,,apa yang mesti saya lakukan??? apakah saya berhenti saja memperjuangkan status saya dan mengikhlaskan semuanya menerima diri saya seperti ini..krena mengharapkan dia akan bertanggung jawab sudah mustahil rasanya..

2. bagaimana posisi saya dlm agama tadz,,,sebab yang saya ketahui orang lain telah haram menikahi wanita yang pernah bersinah seperti saya..

3. apakah telah benar keputusan saya meminta dinikahi kemudia diceraikan karena hidup bersama dengannya seterusnya sudah tak ada harapan karena keluarga besarnya sudah benci dengan saya....

tolong saya ustadz apa yang mesti saya lakukan......


saya mohon dirahasiakan yah pak ustadz atas konsultasi saya... (surat Anda kami muat dengan merahasiakan nama Anda - Ustadz PP Al-Khoirot)
mohon sarannya....
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

Ya, kalau pacar dan orang tuanya tidak mau diajak menikah, memang tidak perlu dipaksa. Saat Anda melakukan perbuatan zina, tentu Anda sadar dengan resiko terburuk ini.

Anda seorang yang berdosa besar karena telah berzina. Yang harus dilakukan adalah
(a) bertaubat, memohon ampun pada Allah dan berjanji padaNya tidak akan mengulangi lagi apapun yg terjadi. InsyaAllah Dia akan mengampuni. Allah maha pengampun.

(b) Mencari lelaki lain yang barangkali mau menikahi Anda minimal untuk sementara untuk menutupi aib tersebut sampai si anak lahir. Tentang status hukumnya, lihat uraian kami di link berikut:

1. Status Anak Zina
2. Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Nasi sudah jadi bubur. Yang terpenting, belajar dari kesalahan. Jangan sampai itu (perbuatan zina) terjadi lagi pada Anda, pada saudara2 Anda dan pada anak cucu Anda nantinya dengan cara menjauhi hubungan pertemanan antarlawan jenis kecuali setelah menikah.























Hukum Suami-Istri Pisah Tempat Tapi Belum Cerai
Apakah status pernikahan menurut hukum agama sudah bercerai apabila suami sudah meninggalkan istri serta tidak menafkahi selama lebih dari 7 bulan? Dosakah dimata hukum islam seorang suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah?
  1. Pertanyaan I: Perkawinan Pisah 7 Bulan
  2. Jawaban Pertanyaan I: Perkawinan Pisah 7 Bulan
  3. Pertanyaan II: Perkawinan Pisah 1 Tahun
  4. Jawaban Pertanyaan II: Perkawinan Pisah 1 Tahun

PERTANYAAN I: STATUS PERKAWINAN PISAH 7 BULAN

Saya S1 (nama disingkat- admin) Seorang muslim berusia 30 tahun, saya sudah menikah dengan sdr DH sejak 30 desember 2007 dan sudah mempunyai anak umur 3 tahun, sekarang saya lagi dihadapkan dengan permasalahan keluarga yaitu permintaan cerai dari istri.

kronologinya, setelah pernikahan tersebut kami bertempat tinggal di rumah orang tua istri dan kemudian di bulan april 2008 kami pindah kekota lain dan kita hidup rukun layaknya pasangan suami istri hingga diberikan karunia oleh Allah SWT seorang anak. namun diusia pernikahan kami yang ke 4, kami dihadapkan dengan masalah. yaitu adanya pihak ketiga yang bermaksud merusak rumah tangga kami. dan pihak ketiga tersebut berhasil meyakinkan istri saya bahwa saya berselingkuh dengannya hingga istri saya pun termakan omongannya dan rusaklah rumah tangga kami. serta pekerjaan sayapun hancur karena hasutan pihak ketiga tersebut. dan juga timbul hutang kepada orang lain, dimana hutang tersebut dikarenakan termasuk hasutan dari pihak ketiga. namun hutang tersebut telah diselesaikan dengan menjual barang2 yang ada serta sebagian dibantu oleh orang tua saya. namun bantuan tersebut bersifat hutang. karena orang tua saya pun untuk membatu saya menutupi hutang tersebut adalah dengan berhutang pula ke BANK.

kemudian dibulan september 2010 kami kembali kerumah orang tua istri dengan permasalahan yang timbul tersebut disepakati untuk tidak dipermasalahkan lagi. sejak tinggal kembali dirumah orang tua istri, kami sering dihadapkan dilema karena masalah ekonoli. saya sering melihat istri saya menangis, saya selalu meraihnya untuk tidak menangis, namun istri saya tetap dan selalu menangis. hingga terpikir oleh saya, bagaimana cara supaya istri saya tidak menangis kembali dan sehari2nya penuh dengan senyuman. dari situ saya terpaksa berbohong bahwa saya telah mendapatkan pekerjaan dan insya allah bulan depan ada penghasilan. didalam kebohongan itu saya sempat merayu istri saya untuk meminjam uang kepada orag tuanya untuk biaya saya bekerja diluar kota. dan uang tersebut memang saya gunakan untuk biaya mencari kerjaan dan juga biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari istri dan anak, bahkan uang tersebut juga digunakan untuk berobat anak. setelah saya berbohong tersebut, alhamdulillah istri saya tidak menangis lagi. seperti yang saya inginkan. namun kebohongan tersebut tidak berlangsung lama, akhirnya kebohongan itu pun diketahui oleh istri saya pada bulan agustus 2011. hingga akhirnya istri saya pun marah dan emosi, keluar kata ingin bercerai. dan saya pun tidak diizinkan untuk kembali kerumah orang tuanya, begitupun orang tuanya menyutujui untuk saya tidak kembali kerumahnya.bahkan untuk bertemu anak pun tidak diperbolehkan. sejak itu kami hidup terpisah tanpa adanya komitmen berdua. saya sudah berusaha menemuinya namun selalu gagal dan tidak mau ditemui, saya pun sudah menemui beberapa kerabatnya, namun hasilnya tidak ada, malahan kerabatnya pun lebih menyudutkan saya.

sejak itu saya terus berusaha mencari pekerjaan untuk bisa mempertanggung jawabkan tugas saya sebagai suami untuk bisa menapkahi istri beserta anak. namun samapai detik ini saya belum bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. kami telah berpisah sampai sekarang kurang lebih 7 bulan.

setelah itu saya mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa istri saya telah bekerja, kemudian saya pun banyak mendengar kabar miring tentang istri saya telah dekat dengan seorang laki-laki, dan tidak lama kemudian pada tanggal 06 februari 2012 istri saya mendaftarkan gugatan cerai kepengadilan agama dengan isi gugatan tersebut adalah :

1. faktor ekonomi (sebagai suami tidak menafkahi sejak oktober 2010 karena tidak berpenghasilan) namun saya pun menolak gugatan ini, bahwa saya memang sudah tidak bisa menafkahi namun bukan dari bulan oktober 2010, melainkan sejak kita berpisah. dalam artian saya masih menafkahi namun tidak sepenuhnya seperti saya masih punya penghasilan dan pekerjaan.

2. Berselingkuh dengan teman sekerja. saya pun menolaknya karena saya sama sekali tidak melakukan dan itu pun hanya didaarkan dari pengakuan atu pihak, yaitu pihak ketiga yang bermaksud merusak rumah tangga kami. padahal sebelumnya kita sudah sepakat tidak akan mengungkit kembali masalah itu. dengan bukti kami masih bisa hidup bersama setelah kejadian itu.

3. Menipu orang tua istri dengan meminjam uang untuk biaya hidup karena akan bekerja. itu pun saya sanggah, karena saya tidak menipu secara langsung kepada orang tuanya melaikan atas persetujuan istri saya juga. dan lagian uang tersebut tidak saya habiskan sendiri, melaikan seperti yang saya ungkapan diatas. yaitu untuk biaya mencari kerja serta menutupi kebutuhan sehari-hari anak dan istri saya, dan juga berobat anak.
dari gugatan diatas, istri saya meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan, menjatuhkan thalak satu bain sughra saya sebagai suami kepada istri saya.

namun saya sebenarnya tidak ingin adanya perceraian tersebut, dengan pertimbangan karena rasa sayang dan rasa cinta saya terhadap istri saya sangat besar serta ingin menyelamatkan perasaan dan dampak psikologis anak di maa yang akan datang.saya sampai sekarang berusaha meyakinkan untuk bisa kembali rujuk dan memperbaiki hubungan, namun istri dengan hatinya yang keras, tetap tidak mau kembali lagi dengan saya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dan tidak sejalan. namun saya pikir, alasan tersebut hanyalah sekedar alasan.

dari kronologi tersebut, saya ingin bertanya.

1. status pernikahan kami menurut agama islam serta menurut hukum negara, yang dimana menurut pandangan istri beserta keluarganya bahwa menurut hukum agama sudah bercerai karena sudah meninggalkan serta tidak menafkahi selama lebih dari 7 bulan. tapi saya sebagai suami belum menjatuhkan thalak.

2. apakah saya berdosa dimata hukum islam karena sudah meninggalkan istri dan anak yang terpaksa saya lakukan karena keputusan istri serta keluarganya untuk tidak menemuinya.

3. untuk hak asuh anak memang hak seorang ibu karena maih dibawah umur. tapi kadang kala anak tersebut sekarang2 ketika saya datang untuk menemuinya. dia selalu menolak. ada kemungkinan pengaruh dari istri dan keluarga istri saya. apa sekiranya yang harus saya lakukan?

4. sekiranya saya mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan untuk bisa mempertahankan rumah tangga saya supaya istri saya dibukakan pintu hatinya dan bisa kembali lagi dengan saya?


terima kasih.
waalamualaikum wr, wb
SI

JAWABAN PERTANYAAN I: PERKAWINAN TERPISAH 7 BULAN

Jawaban di bawah berdasarkan nomor pertanyaan Anda

1. Status pernikahan Anda masih sah dan belum bercerai dengan istri. Karena, dalam kasus Anda, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian baru terjadi apabila (a) Anda meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin istri; (b) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. (Lihat BUKU I KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 113, 114, 115, 116 B).

Secara syariah Islam, talak baru terjadi apabila suami menjatuhkan kata "talak".

Karena itu, baik secara agama maupun negara, talak belum terjadi antara Anda dan istri.

2, Hukum memberi nafkah terhadap anak dan istri itu wajib. Itu artinya dosa apabila tidak dilakukan.
Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (QS Al-Baqarah 2:233).

3. Sebaiknya Anda tetap menjalin silaturrahmi yang baik pada istri dan mertua. Agar Anda dapat menemui anak Anda.

4. Dekati istri Anda sebagaimana Anda mendekati dia dulu sebelum menikah. InsyaAllah, istri Anda akan kembali akan luluh. Dan yang tak kalah penting, berusahalah bekerja mencari nafkah. Kerja apa saja yang halal. Walaupun gaji kecil. Itu akan sangat dihargai oleh istri. Siapapun akan menyukai suami yang bekerja keras untuk keluarga. Karena itu menunjukkan tanggung jawab dan kemauan yang baik. Besar atau kecil gaji itu soal kedua.

Baca juga: Kewajiban bapak menafkahi anak.


PERTANYAAN 2: STATUS PERKAWINAN PISAH 1 TAHUN

PERTANYAAN

ass wr.wb
Bismilahirohman nirrohim
Mg,rubrik ini dpt mmbantu problem ku ustadz 'trimakasih sblmnya...

Nama ku alink usia ku skr 27 th ' aku telah menikah tp aq ga mengerti sah atw tdknya pernikahan ku ?ustadz, istri ku bernama ikah ' usianya lebih tua 10 th dng ku... Aq n istri ku saling mencintai ..hingga akhirnya istri ku hamil 6 bln sblm aq menikahinya... Tp' akhirnya aq menikah ' dng ikah istri ku di kua ...

Ustadz .. Ktika aq menikah ortu istri ku masih hdup ..

1.saya menikah di kUA CIPUTAT ,jadi yg menikahkan saya adl PETUGAS KUA, tapi orang tuanya tidak hadari walaupun tau .. Aku pun tidak tau alasan beliau orang tua istriku ' ustadz, sy blm pernah bertemu dng kdua orang tua istriku...smpai skrang ..dan stlah proses ijab kobul dikua selesai .. Satu jam kemudian sy dan keluarga istri kumpul dirumah istri ...

Dirumah itu ' aku di maki n di usir oleh kluarga istri ku tnp sdikit pun ad pembelaan dr istri ku ' dan smua pristwa itu tnpa saya duga sebelumnya... Akhirnya aku pun perg! Disaat itu juga pdahal proses ijab qobul baru berlangsung satu jam sbelum mereka mnghina ku ' n smpai skr kurang lbih 1 th aq ta pernah bertemu dng nya lag!... 'hingga anak ku ,lahir .. Sakit dan meninggal mereka pun tak mmberi kbr ?

Ustadz... Aq pernah bersujud- dkluarga n istriku untk meminta maaf ' tp kluarga istri ku tdk pernah menyukai ku ' istri ku bgt mencintai ku tp aku mengerti istriku tak dpt menentukan pilihan dng situasi sperti ini..

Ustadz saya mempunyai, surat nikah..dan sbenarnya aq ingin menylesaikan smua scara baik2, saya slalu memikirkan khidupan istri ku ke dpan ... Dng status yg menurut ku kurang jelas.. Jadi saya begitu khawatir dengan keadanya tp saya tak mampu berbuat apa2 ,,pertanyaan ku

1. sah atw tidak pernikahan ku ?
2. Dosakah aq tdk mmberi nafkah lahir batin terhdap istri ku - tp itu bkan kemauan ku
3. Menurut ustadz apakah btul sikap dari istri ku
4. Apa yang hrs aq perbuat tuk mnylesaikan yg baik mnurut islam n hkum

Trimaksh ustadz ' saya mhon bantuannya tuk memberi solusinya .. Silakan admin /pa ustadz kisah ku dipublikasikan
Wss..wr. Wb


JAWABAN PERTANYAAN 2: STATUS PERKAWINAN PISAH 1 TAHUN

JAWABAN

1, Hukum perkawinan sah.
2. Tidak dosa, karena itu bukan kemauan Anda.
3. Sikap istri Anda yang tidak membela Anda bukanlah sikap ideal, tapi dapat dimaklumi.
4. Sebaiknya Anda ceraikan saja istri Anda. Agar status Anda dan dia menjadi jelas. Toh selama ini tidak pernah berkumpul. Dalam Islam, perceraian cukup dilakukan dengan sepatah kata "Aku ceraikan kamu". Walaupun secara hukum sipil, perlu juga diurus surat cerai ke KUA/Pengadilan Agama agar Anda dan istri Anda dapat membina hubungan keluarga dengan calon pasangan berikutnya.

























Dilarang Menikah Orang Tua karena Ramalan Buruk
Konsultasi Agama Islam: Dilarang Menikah oleh orang tua karena Ramalan buruk yang akan terjadi pada calon istri pilihan
Diasuh oleh Dewan Asatidz Ponpes Al-Khoirot Malang
Ajukan pertanyaan anda melalui email: info@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com

assalamualaikum wr. wb

saya sedang dalam kondisi pelik dan saya butuh pandangan dari segi agama

kondisinya seperti ini saya memiliki seorang calon istri, menurut saya dia seorang wanita terbaik, solehah, dan setia namun suatu waktu orang tua saya mengajak saya untuk membahas masalah itu pada intinya, orang tua saya melarang saya untuk menikahinya, dengan alasan bahwa ayah saya melihat masa depan rumah tangga saya akan berantakan, istri saya akan selingkuh dengan sepupunya sendiri saat saya sdah memiliki 1 orang anak, sebagai informasi orang tua saya memang mempercayai hal hal seperti itu.. kebetulan ada beebrapa yang menjadi kenyataan..
selain melarang saya untuk menikahi wanita tsb, ayah saya juga bilang bahwa saya telah terkena guna guna dari keluarga perempuan

kemudian dengan tegas orang tua saya melarang lagi untuk menikah dengan perenpuan itu, dan saya bilank "saya sudah ada persiapan untuk menikah dengannya"

setelah itu dengan emosi orang tua saya bilang "kalau kamu tetap menikahi dia, hubungan kita sbagai orang tua dan ank putus, klo saya meninggal atau ibumu yang meninggal, haram bagimu untuk menyentuh mayat kami, saya kecewa krena kamu buat persiapan tanpa bicara dengan kami"

kemudian saya jelaskan bahwa persiapan yang dimaksud hanya sekedar menabung, bukan melakukan pembicaraan dengan orang tua si perempuan, bukan juga membeli barang barang utk menikah

ibu saya sampai mengembalikan seluruh emas yang telah saya belikan untuk ibu saya karena hal ini, ayah saya juga bilang mau pulang kekampung halamannya. tapi saya melarang mereka untuk pulang kampung dan emas ibu saya, saya kembalikan karena memang itu untuk beliau saya belikan

mohon pencerahannya saya harus bagaimana, saya tidak ingin menjadi anak durhaka, tetapi saya juga tidak bisa percaya akan "pandangan" orang tua saya akan masa depan saya nantinya bila menikah dengan wanita itu

dan bagaimana perihal perkataan ayah saya yang memutuskan hubungan orang tua dengan anak apabila sya menikah dengan wanita itu? apakah saya tidak bisa menyentuh jasad orang tua saya nantinya?

mohon pencerahannya agar semuanya berjalan dengan baik..

adakah jalan keluar dari masalah yang saya hadapi ini?

terima kasih sebelumnya saya ucapkan

wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Pertanyaan dari Sdr. FI diajukan via email ke info@alkhoirot.com

JAWABAN

Assalamualaikum,

Sdr. FI yang baik,

Hal pertama yang harus diingat adalah saat kita menghadapi beberapa masalah yang dilematis dan kontradiktif, maka harus memakai skala prioritas. Sebagai seorang muslim, tentu tidak sulit dalam menilai mana hal yang harus diprioritaskan antara orang tua dan calon pasangan. Orang tua tentu akan menjadi prioritas utama apapun yang terjadi.[1] Orang tua kita hanya satu, sementara masih banyak calon pasangan yang dapat kita pilih. Itu hal pertama yang semestinya menjadi mindset di hati seorang muslim saat menghadapai dilema seperti anda.

Pola pikir anda sudah tepat ketika anda mengatakan bahwa "saya tidak ingin menjadi anak durhaka."

Namun demikian, dengan memprioritaskan kepentingan orang tua bukan berarti hubungan anda dengan dia harus putus. Bisa saja itu berupa penundaan. Biarkan situasinya mendingin dulu antara anda dan orang tua. Sampai saatnya tepat kelak, di mana anda dapat berkomunikasi kembali dengan "normal" dengan orang tua anda dan membahas lagi masalah pernikahan dengannya.

Masalah perilaku orang tua anda yang percaya akan ramalan buruk, itu merupakan perilaku yang salah. Tidak ada yang tahu nasib manusia ke depan kecuali Allah. Sebaiknya, anda menghubungi seorang ustadz yang bijak untuk mengingatkan orang tua akan salahnya sikap mereka yang percaya ramalan itu.

Jadi, prioritas saat ini adalah kembalikan hubungan yang normal kembali dengan orang tua. Minta maaf pada mereka. Dan hubungan dengan si dia dipending dulu, kalau tidak bisa diputuskan. Kalau perlu ceritakan situasinya pada dia supaya mengerti.

Bagaimanapun, pernikahan ideal adalah calon istri kita cocok dengan kita, tapi juga sesuai dengan keinginan orang tua. Pernikahan yang diawali dengan idealisme secara agama dan sosial, akan memiliki kemungkinan lebih besar untuk menjadi keluarga sakinah. Wallahu a'lam bishshawab


==========
CATATAN KAKI:

[1] Beberapa ayat Quran dengan jelas memerintahkan kita untuk mentaati orang tua, antara lain, (a) QS Al Isra’ 17:23 "...maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia"; (b) QS Al Isra', 17:24: ".. Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya."
Hukum boleh tidaknya menurut syariah Islam menikah dengan Wanita/perempuan yang statusnya belum menikah tapi sudah tidak perawan lagi alias pernah berzina atau atau pernah jadi perempuan nakal baik komersil atau pergaulan bebas.

PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb

Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya Iwan (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah hukum dalam agama islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, akibat pergaulan bebas.?

Jadi begini ceritanya, saya baru menjalin hubungan dengan seorang wanita sekitar 3 bulan dan saya berniat untuk menikahinya.karena saya ingin serius. Cuma yang jadi masalah adalah dia pernah cerita kalau kehidupannya dulu rusak banget akibat pergaulan yang kelewat batas, dia pernah melakukan hubungan seks dengan 3 mantan pacarnya dulu.. dan itu sering dilakukannya dengan mantan pacarnya terdahulu ketika masih berpacaran..

Menurut agama Apakah boleh saya menikah dengan wanita yang sudah pernah berzina tersebut. Dan apa yang harus saya lakukan…saya bingung.. dan pada tanggal 7 januari nanti orang tuanya mengundang orang tua saya untuk datang?
Terima Kasih

Pertanyaan dikirim via email ke info@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com

JAWABAN

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG PERNAH BERZINA

Ada dua pendapat dalam hal ini.

1. Haram, kecuali setelah bertobat. Maka, menikahi wanita pezina yang sudah bertobat hukumnya boleh.[1]

Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu berdasarkan pada dzahir dan keumuman firman Allah dalam QS An Nur 24:13

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين

Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.

2. Boleh dan sah nikahnya. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm[2]

Imam Syafi'i berbeda pendapat dalam menafsiri surat An Nur 24:13 di atas. Menurut Syafi'i, ayat di atas memiliki konteks khusus. Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.

Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya." Jawab Nabi, "Kalau begitu, jangan cerai dia." Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.

Teks asli hadits tersebut demikian:

أتى رجل إلى رسول الله [ ص: 13 ] صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن لي امرأة لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم فطلقها قال إني أحبها قال فأمسكها إذا

Pendapat Syafi'i disetujui oleh Al Bishri dalam Al Hawi al-Kabir[2]

KESIMPULAN

Hukum menikahi wanita yang pernah berzina adalah sah dan boleh. Asalkan wanita itu sudah bertaubat. Namun, Rasulullah mengingatkan bahwa menikah bukan hanya persoalan hukum atau chnta saja. Menikah hendaknya bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenang, harmonis dan penuh sayang) serta untuk membentuk keturunan generasi muda muslim yang salih dan berkualitas.

Untuk itu, dalam sebuah hadits yang lain, Nabi menyerukan seorang muslim atau muslimah agar dalam menikahi seseorang hendaknya menjadikan kesalihan sebagai faktor pertimbangan prioritas. Bukan karena faktor kecantikan atau kekayaan.[3]


SUMBER RUJUKAN:

[1] علي بن أحمد بن سعيد بن حزم dalam kitab المحلى بالآثار mengatakan:

مسألة : ولا يحل للزانية أن تنكح أحدا ، لا زانيا ولا عفيفا حتى تتوب ، فإذا تابت حل لها الزواج من عفيف حينئذ .

ولا يحل للزاني المسلم أن يتزوج مسلمة لا زانية ولا عفيفة حتى يتوب ، فإذا تاب حل له نكاح العفيفة المسلمة حينئذ .

[2] Lihat Al Umm jilid V, bab نكاح المحدثين. Pendapat ini disetujui oleh Abul Hasan Al Bishri (أبو الحسن علي بن محمد بن حبيب الماوردي البصري) dalam Al Hawi al-Kabir (الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي)

[3] Teks Arab hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim adalah sebagai berikut:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya: Wanita dinikahi karena (salah satu dari) empat faktor: hartanya, status sosialnya, cantinya, agamanya. Maka carilah perempuan salihah, niscaya kamu akan beruntung.

Wallahu a'lam.
==================
Konsultasi agama dapat dilakukan melalui:
Email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com
Diasuh oleh Dewan Asatidz Pondok Pesantren Al-Khoirot



















Pacaran dalam Islam
Saya berpacaran tanpa status dengan seorang pria. Tapi akhir-akhir ini dia cuekin saya. Haruskah saya mengakhiri hubungan tanpa status ini? Bagaimana cara melupakan dia?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya seorang gadis yang duduk dibangku kelas XI MA (madrasah aliyah - red).
Saya mengalami hal seperti remaja lainnya, yaitu jatuh cinta.
Sampai saat ini saya berhubungan tanpa status dengan seorang pemuda,
dia shaleh, rajin, baik, dan memahami agama.
Saya mencintainya karena Allah, begitu pula sebaliknya.
Namun akhir-akhir ini sikapnya berubah, jauh berbeda dengan tahun lalu.
Saya selalu berdoa pada-Nya agar dapat melupakan dia (karena dia aja
sudah tidak memperdulikan saya lagi), tetapi semua itu sangatlah
berat.

Jika melepas hubungan tanpa status ini, saya khawatir tidak
mendapatkan pemuda sebaik dia lagi.
Setelah beristikharah, saya pun belum mendapatkan-Nya.

Yang ingin saya tanyakan , apa yang harus saya lakukan :
1. Mengakhiri hubungan ini (hubungan yang tidak menjurus kezina, dsb.)
atau tidak mengakhirinya namun tetap bersabar dengan deraian airmata ?
2. Bagaimana cara melupakan segala kebaikan yang pernah dilakukan oleh
orang yang kita cintai karena Allah ?

Terimakasih, semoga amalkebaikan terlimpahkan disisi-Nya, aamiin

JAWABAN

Assalamualaikum wr. wb.

Kami kurang mengerti apa yang Anda maksud dengan hubungan tanpa status itu. Apakah hubungan Anda dalam bentuk jarak jauh (online) melalui internet atau hubungan jarak dekat? Kalau hubungan jarak dekat, maka dalam Islam itu termasuk hubungan yang dilarang. Hubungan yang dibolehkan menurut syariah adalah ta'aruf (saling mengenal) antar dua lawan jenis dalam proses melamar (khitbah) dengan tujuan untuk menikah. Pertemuan ta'aruf yang dibolehkan adalah harus disertai oleh pihak ketiga. Tidak ada hubungan romantis setelah itu kecuali setelah akad pernikahan dilaksanakan.

Menjawab pertanyaan Anda:

1. Mengakhiri hubungan adalah lebih baik. Percayalah, wanita yang shalihah akan mendapat pasangan yang shalih. Dan pria yang shalih jumlahnya jutaan di dunia ini.

2. Sibukkan diri Anda dengan aktifitas yang positif. Termasuk aktifitas belajar, pelatihan, dan kursus-kursus yang sesuai dengan minat dan bakat Anda. Mengikuti aktifitas pengajian juga akan mempermatang level spiritual Anda. InsyaAllah Anda akan dapat melupakannya.

Beberapa dalil haramnya khalwat (berduaan antar lawan jenis)

- Larangan mendekati perzinahan (QS Al Isra 17:32)

وَلاَ تَقْرَبُوا الِزنىَ إنَهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah seburuk-buruk perbutan.

QS Annur 24:30-31 tentang kewajiban menundukkan pandangan dan haramnya menjalin hubungan di luar nikah (pacaran)

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون . وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن

Artinya: Katakan pada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pendangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat (ayat 30).

Dan katakan pada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka ... (ayat 31)


- Hadits Nabi :

إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالة ، فزنا العين النظر ، وزنا اللسان المنطق ، والنفس تمنَّى وتشتهي ، والفرْج يصدق ذلك كله ويكذبه
Artinya: Allah telah menulis bagian umat manusia dari zina. Zina mata adalah dengan melihat. Zina lisan dengan bicara, dan nafsur berharap dan berkeinginan. Farj (bagian privat manusia) mengkonfirmasi hal itu semuanya atau tidak membenarkannya.







Perempuan Mahram dalam Islam


Perempuan Mahram, yang secara salah kaprah sering disebut muhrim, adalah wanita yang haram dinikah baik untuk sementara (muaqqat) atau untuk selamanya (muabbad). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena hubungan kekeluargaan (nasab), karena hubungan sesusuan (radha'), dan karena hubungan perkawinan (musaharah). Dalam pergaulan keseharian, hukum mahram mu'abbad dan mua'aqqat berbeda. Mahram mu'aqqat tidak beda dengan wanita yang lain. Sedang mahram mua'abbad adalah seperti saudara.

DAFTAR ISI
  1. Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Selamanya
    1. Wanita Mahram Selamanya karena Kekeluargaan (Nasab) ada 7 (Tujuh)
    2. Wanita Mahram Selamanya karena Pernikahan (Musaharah) ada 4 (Empat)
    3. Wanita Mahram Selamanya karena Sesusuan (Radha')
  2. Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Sementara
  3. Beda Mahram Selamanya (Muabbad) dan Mahram Sementara (Muaqqat)
  4. Saudara Sepupu/Misanan Bukan Mahram


I. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SELAMANYA

Ada tiga golongan wanita mahram yang haram dinikahi selamanya. Yaitu, mahram nasab, mahram musaharah, mahram radha' (sepersusuan)


I.A. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA KEKELUARGAAN (NASAB) ADA 7 (TUJUH):

1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah.[1]

I.B. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA PERNIKAHAN (MUSAHARAH) ADA 4 (TUJUH)

1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi akad nikah, walaupun kemudian bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya.[2]

I.C. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)

Yaitu sama persis dengan mahram karena kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A.[3]

II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA

Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang saat penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:

1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.

2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.

3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) baru hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan selesai masa iddah-nya.

4. Nonmuslim yang selain Nasrani dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.

5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.

6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.

7. Perempuan kelima, bagi yang sudah memiliki empat istri.[4]

III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM

1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota badan selain pusar sampai lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.

2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: tidak boleh khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, tidak boleh berjabatan tangan, dll.


IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM

Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan adalah anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang tua kita adalah saudara kandung dari salah satu orang tua dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir mudik bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan adalah berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani laki-laki mahram.

=======================
CATATAN DAN RUJUKAN:

[1] QS An Nisa' 4:23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ
[2] QS Al Furqan 25:54 وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً;
[3] QS An Nisa' 4:23 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ;
[4] QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ











Hukum Khalwat dalam Islam
Hukum Khalwat dengan perempuan lain atau berduaan antara laki-laki dan peremuan yang bukan muhrim dalam Islam.

Khalwat dalam istilah fiqh adalah laki-laki menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya. Dengan demikian, khalwat terjadi di dalam rumah. Sedang khalwat di jalan tidak disebut khalwat. Dan sama dengan rumah adalah setiap tempat yang orang lain tidak boleh masuk.[1]

Yang dimaksud perempuan lain adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram).[2] Termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.

Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.[3]

Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.

Juga berdasarkan pada hadits:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.[4]

Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w:

لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.[5]

================
CATATAN DAN RUJUKAN:

[1] الفروع لابن مفلح ج5 /153 .
[2] Lihat QS An Nisa 4:22-23
[3] QS Al Isra' 17:32.
[4] HR Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
[5] Hadits riwayat Muslim no. 1340

























Hukum Jabat Tangan dengan Wanita
Dalam syariah Islam, berjabat tangan (bahasa Arab, musafahah) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram (dilarang). Kecuali apabila wanita non-mahram tersebut sudah tua. Sedangkan bersalaman atau bersentuhan dengan wanita yang mahram, maka hukumnya boleh.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Jabat Tangan dengan Perempuan Mahram
  2. Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram
    1. Hukum Jabatan Tangan dengan Wanita Tua Bukan Mahram
    2. Hukum Jabatan Tangan dengan Wanita Muda Bukan Mahram
    3. Pendapat Yusuf Qardhawi seputar Jabat Tangan dengan Wanita


I. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN MAHRAM

Berjabatan tangan/bersalaman, bersentuhan dengan perempuan yang mahram hukumnya boleh. Berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, bahwa Nabi Muhammad pernah mencium putrinya Fatimah dan Fatimah juga pernah mencium Nabi apabila Nabi datang ke rumahnya.[1] Hadits ini menjadi dalil ulama untuk menetapkan bolehnya berjabatan tangan antara pria dengan wanita mahram. Karena, kalau bersentuhan boleh, maka bersalaman juga boleh karena jatabtangan menjadi bagian dari bersentuhan.

Hal lain yang boleh dilakukan antara pria dan perempuan yang mahram adalah memandang anggota tubuh wanita selain antara pusar dan lutut, bepergian bersama, khalwat (berduaan),


II. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Wanita yang bukan mahram ada dua macam. Perempuan tua dan perempuan muda. Kedunya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam berjabatan tangan.

II.A. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA BUKAN MAHRAM

Bersalaman dengan wanita tua renta hukumnya boleh dengan syarat (a) perempuan itu sudah tidak menarik dan tidak tertarik lawan jenis; (b) kedua belah pihak terbebas syahwat (nafsu). Berjabat tangan dengan anak (gadis) kecil hukumnya sama dengan perempuan tua. Abu Bakar--khalifah pertama--biasa bersalaman dengan perempuan tua.

Namun, menurut madzhab Syafi'i, hukumnya tetap haram. ٍ


II.B. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA MUDA BUKAN MAHRAM

Bersalaman dengan perempuan non-mahram yang masih muda haram secara mutlak dan disepakati oleh madzhab yang empat (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali).

Menurut madzhab Hanbali:

Haram berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram yang masih muda, walaupun memakai kain penghalang (ha'il). Berdasarkan sebuh hadits sahih riwayat Tabrani dan Baihaqi Nabi bersabda: "Memasukkan tangan ke besi yang panas itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal (bukan mahram atau istri)"[2] Bersalaman merupakan bagian dari bersentuhan.

Sebuah hadits dari Aisyah menyatakan bahwa tidak telapak tangan Nabi tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain sama sekali. Nabi berkata pada para perempuan apabila hendak membaiat mereka, "Aku akan membaiat kalian dengan kata-kata."[3]

Menurut Madzhab Syafi'i:

Imam Nawawi berkata: perempuan yang haram dilihat, maka haram disentuh. Boleh memandang perempuan hanya apabila hendak melamarnya. Tapi tetap tidak boleh menyentuhnya.[4]

Nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita saat membaiat

Ada hadits riwayat Ummu Athiyah yang terkesan seakan-akan Nabi pernah memegang tangan perempuan saat membaiat mereka. Anggapan itu tidak betul. Hadits riwayat Ummu Athiyah tersebut menceritakan bahwa Nabi mengutus Umat bin Khatab membaiat sekelompok perempuan Anshar. Umar kemudian membaiat mereka dari luar pintu atau luar rumah sedang perempuan itu berada dalam rumah.[5] Di situ tidak disebut secara jelas apakah tangan Umar menyentuh atau tidak. Di samping itu, Ibnu Hajar pensyarah Sahih Bukhari menyatakan bahwa kesaksian Ummu Athiyah tersebut tertolak dengan hadits Aisyah.[6]

Sebagian ulama menafsiri hadits Ummu Athiyah itu dengan sahnya baiat dengan bersalaman yang memakai penghalang.


III. PENDAPAT YUSUF QARDHAWI SEPUTAR JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Dr. Yusuf Qaradawi mempunyai pandangan yang agak berbeda dalam soal jabat tangan dengan perempuan bukan mahram. Menurut Qardhawi, hukum bersalaman dengan perempuan non-mahram adalah makruh alias tidak haram dengan syarat:

(a) tidak ada syahwat;

(b) aman dari atau tidak ada fitnah. Apabila dikuatirkan terjadi fitnah dari salah satu pihak atau bangkitnya syahwat, maka hukumnya haram. Bahkan, bersalaman dengan perelpuan mahram pun, kalau membangkitkan syahwat, hukumnya haram. Seperti bersalaman dengan ibu mertua, bibi, istri ayah, dan lain-lain yang termasuk dari perempuan mahram.

(c) Hendaknya bersalaman dengan singkat.[7]

Yusuf Qardhawi membahas aspek hukum secara mendalam sebelum sampai pada kesimpulan di atas. Termasuk dalam menganalisa dasar-dasar dari Quran dan hadits yang sebagian dikutip di catatan kaki di bawah.[8]

========================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة رضي الله عنها وتقبله إذا دخل عليها

[2] لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

[3] والله ما أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم النساء قط إلا بما أمره الله تعالى، وما مست كف رسول الله صلى الله عليه وسلم كف امرأة قط، وكان يقول لهن إذا أخذ عليهن البيعة: قد بايعتكن كلاما
Dalam hadits serupa di Sahih Muslim hadits no. 3470 Aisyah berkata: أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلامِ .. وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ

Dalam Sahih Bukhari hadits no. 6674 Aisyah berkata bahwa Nabi tidak pernah menyentuh tangan perempuan selain istrinya: مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا

[4] قال النووي رحمه الله : وقد قال أصحابنا: كل من حرم النظر إليه حرم مسه، بل المس أشد، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية إذا أراد أن يتزوجها، ولا يجوز مسها

[5] Teks hadits sebagai berikut: عن أم عطية قالت: لما قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم جمع نساء الأنصار في بيت، ثم أرسل
إلينا عمر بن الخطاب ـ رضي الله عنه ـ فقام على الباب وسلّم علينا فرددن أو فرددنا عليه السلام، ثم قال: أنا رسولُ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم إليكن، قالت: فقلنا: مرحباً برسول الله، وبرسولِ رسولِ الله، فقال: تبايعن على أن لا تشركن بالله شيئاً ولا تسرقن ولا تزنين، قالت: فقلنا: نعم، قالت: (فمدّ يده من خارج الباب أو البيت، ومددنا أيدينا من داخل البيت، ثم قال: اللهم اشهد

[6] Fathul Bari VIII/4888.

[7] Yusuf Al Qaradawi, Fatawa Mu'ashirah, hlm. 291-302.

[8] Yang terpenting antara lain sebagai berikut:
والذي يطمئن إليه القلب من هذه الروايات أن مجرد الملامسة ليس حرامًا..فإذا وجدت أسباب الخلطة كما كان بين النبي ((صلى الله عليه وسلم)) وأم حرام وأم سليم، وأمنت الفتنة من الجانبين، فلا بأس بالمصافحة عند الحاجة كمثل القادم من سفر، والقريب إذا زار قريبة له أو زارته، من غير محارمه، كابنة الخال، أو ابنة الخالة، أو ابنة العم، أو ابنة العمة، أو امرأة العم، أو امرأة الخال أو نحو ذلك، وخصوصًا إذا كان اللقاء بعد طول غياب.
Lihat, Qardhawi, ibid, atau link ini: http://www.iicwc.org/lagna/iicwc/iicwc.php?id=126













Agar Ibadah dan Doa Diterima Allah
Agar Ibadah dan Doa Diterima Allah SWT

Assalamualaikum

1. bagaiamana cara agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT?
2. dan bagaimana agar doa kita dikabulkan oleh Allah SWT? ..

matursuwun
Didik (pertanyaan via Facebook.com/alkhoirot)

Jawaban:

1. Khusyu' dalam melaksanakan ibadah. Dan ikhlas dalam mengamalkannya.
2. Ada dua unsur penting agar do'a dikabulkan Allah.

Pertama, berdo'a dengan sungguh-sungguh dan resapi makna yang diucapkan.
Kedua, wujudkan apa yang terucap dalam do'a dalam bentuk usaha yang serius dan kerja keras.
















Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam
Hukum berbicara dengan jin dan orang mati apakah sesat atau tidak pengajian yang memukul wajah dan badan mereka sendiri... dan mereka mempelajari ilmu utk membela diri dan pernapasan.. seperti bisa berbicara dgn orang yg sudah mati dan bisa mengeluarkan dan memasukkan jin dalam tubuh mereka

PERTANYAAN

Aslkm Wr. Wb...

Perkenalkan nama saya Ika..

Begini pak ustad.. kemaren saya baru pulang dari kota TEGAL. ditrempat rumah itu diadakan pengajian setiap malam kamis dan malam minggu. dari pukul jam 10 malam sampai jam 12 malam. di[engajian tersebut tidak ada acara membaca Alqur'an.. melainkan cuma mengkaji isi dari Alqur'an trsbt. Didalam pengajian trsbt diadakan mati lampu.diakhir acaranya ada namanya pembersihan diri dan renungan dosa. dimana mereka yg mengikuti pengajian trsbt masing" memukul wajah dan badan mereka sendiri... dan mereka mempelajari ilmu utk membela diri dan pernapasan.. seperti bisa berbicara dgn orang yg sudah mati dan bisa mengeluarkan dan memasukkan jin dalam tubuh mereka. bisa bapak ustad jelaskan pengajian seperti apakah itu..?? bisa bapak beri solusi cara menyelesaikan masalah tersebut.. sebab yg mengikutin pengajian ini termasuk suami saya pak ustad.. saya takut suami saya berlarut" ajaran sesat.. kami sekarang berpisah karena suami saya lebih memilih tetap menjadi anggota

pengajian tersebut dari pada ikut bersama saya dengan belajar islam yg benar dan sudah nyata dan diterima dimuka bumi ini..... mohon pencerahannya pak ustad.. terimakasih..... atas jawaban bapak sangat" membantu saya dalam keadaan seperti ini..terimakasih......

Wassalamu'alaikum Wr. Wb..

Pertanyaan diajukan oleh IL melalui email ke alkhoirot@gmail.com / info@alkhoirot.com

JAWABAN

1. Islam adalah ajaran yang sederhana dan mudah dimengerti. Prinsip Islam hanya terfokus pada 5 (lima) pilar Islam yaitu (a) syahadat (b) shalat lima waktu; (c) puasa bulan ramadan; (d) zakat bagi yang mampu; dan (e) haji bagi yang kuasa. Di samping perintah yang lima tadi, seorang muslim juga diwajibkan menjauhi larangan Islam yang lima yaitu zina, membunuh, minum miras/narkoba, mencuri/korupsi, judi.

Orang yang melakukan lima pilar Islam dan menjauhi larangan utama Islam di atas sudah dianggap sebagai seorang muslim yang baik.

2. Ajaran murni Islam adalah ajaran yang terdapat dalam Quran dan hadits sahih. Adapun praktik atau perilaku yang mengatasnamakan Islam yang tidak terdapat dalam Quran dan hadits sahih dapat dikategorikan dalam dua kategori:

Pertama, amalan sesat. Apabila perilaku dan bacaan yang dilakukan bertentangan dengan spirit Al Quran dan Hadits.

Kedua, amalat mubah (boleh). Apabila perilaku dan bacaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan spirit Al Quran dan Hadits.

Dalam pandangan kami, perilaku dan praktik pengajian suami anda adalah perilaku yang sesat. Disarankan pada siapapun yang ikut pengajian tersebut agar segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar dengan cara berkonsultasi kepada kyai atau ulama yang dikenal ketinggian ilmu dan wawasan agamanya.

BERBICARA DENGAN JIN ADALAH HARAM

Berdialog dan berbicara dengan jin adalah sangat tidak dianjurkan. Bahkan banyak ulama yang berpendapat haram karena kaum jin cenderung mengajak pada kesesatan dan menjauhkan manusia dari kebaikan berdasarkan pada firman Allah:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
Artinya: Sungguh setan itu musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.(QS Fathir 35:6)

فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ وَقُلْنَا اهْبِطُواْ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ وَلَكُمْ فِي الأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
Artinya: Lalu setan memberdayakan keduanya dari sorga sehingga keduanya dikeluarkan dari (segala kdnikmatan) ketika keduanya di sana (surga). Dan Kami berfirman, "Turunlah kamu! Sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain. Dan bagi kamu ada tempat tinggal dan kesenangan di bumi sampai waktu yang ditentukan."
(QS Al Baqarah 2:36)

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Artinya: Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat. (QS Al Jin 72:6)

وَيَوْمَ يِحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُم مِّنَ الإِنسِ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ الإِنسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِيَ أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَليمٌ
Artinya: Dan (ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), "Wahai golongan jin! Kamu telah banyak (menyesatkan) manusia." Dan kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, "Ya Tuhan, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan sekarang waktu yang telah Engkau tentukan buat kami telah datang." Allah berfirman, "Nerakalah tempat kamu selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain." Sungguh, Tuhanmu Mahabijaksana, Maha Mengetahui. (Al An'am 6:128)

DAPAT BERBICARA DENGAN ORANG MATI ADALAH TIPU DAYA JIN

Manusia hidup tidak akan mampu berbicara dengan orang yang sudah mati. Karena orang mati tidak dapat hidup kembali kecuali nanti pada hari kebangkitan atau hari kiamat. Oleh karena itu, orang yang mengklaim pernah atau dapat berbicara dengan arwah leluhur yang sudah mati ada dua kemungkinan. Pertama, dia bohong. Kedua, dia betul-betul seperti bertemu dengan orang yang sudah mati tapi itu semua karena tipu daya jin yang merubah wujud jadi seperti jasad orang yang sudah mati tersebut (lihat QS Al An'am 6:128 di atas). Berdasarkan pada firman Allah sebagai berikut:

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلاً

Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, "Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu diberik pengetahuan hanya sedikit." (QS Al Isra' 17:85)


اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. (QS Az Zumar 39:42)

وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ

Artinya: Dan Dialah yang menidurkan kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan. Kemudian kepada-Nya tempat kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Al An'am 6:60)









Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib
Bagaimana Hukum Percaya pada hal-hal Ghaib dan Orang yang mengalami Kesurupan
Pertanyaan diajukan via kotak komentar halaman Konsultasi Agama Islam.
Diasuh oleh Dewan Asatidz Ponpes Al-Khoirot Malang

PERTANYAAN

assalamuailaikum wr. wb.

sebagai seorang muslim bukankah kita harus mempercayai sesuatu yang ghaib, karena Allah pun adalah dzat yang ghaib.

tapi apakah islam memperbolehkan kita untuk mempercayai bahwa makhluk2 ghaib tersebut dapat berbuat sesuatu terhadap kita?

saya sebenarnya masih bingung dengan hal tersebut karena ada teman saya yang sering sekali kesurupan, dia bilang kalau dia sudah tidak kuat maka makhluk tersebut akan mengambil alih badannya.

kemudian ada 1 teman lagi yang memiliki keanehan, saat aku tanyakan kepadanya dia berkata bahwa dia punya bawaan, seorang remaja yang sudah meninggal. Sama seperti kasus sebelumnya, jika dia sedang melamun atau sebagainya maka bawaannya itulah yang akan menggerakkan tubuhnya.

saya benar2 bingung mengenai masalah tersebut, mohon dijelaskan mengapa hal2 tersebut dapat terjadi dan bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim menyikapi hal2 tersebut?

Maaf sebelumnya jika pertanyaan saya sangat panjang. terimakasih.
Wassalamuailaikum wr. wb.

JAWABAN

السلام عليكم ورحمة اللة وبركاته

Anda menyatakan: "sebagai seorang muslim bukankah kita harus mempercayai sesuatu yang ghaib, karena Allah pun adalah dzat yang ghaib."

Percaya (iman) pada adanya Allah, pada malaikat-Nya, dan pada hari kiamat merupakan tiga poin dari enam poin rukun Islam di mana seorang muslim wajib mempercayainya. Bahwa tiga poin tersebut terkait erat dengan sesuatu yang ghaib, bukan berarti kita harus percaya pada semua hal yang ghaib. Ini dua hal yang berbeda. Namun demikian, tidak wajib bukan berarti tidak boleh.

Kedua, makhluk ghaib itu ada. Dan itu sudah tersebut secara eksplisit dalam Al Quran. Salah satu dari makhluk gaib itu bernama jin. Lihat misalnya, Qur'an Surah (QS) Annas 114:6; Hud 11:119.

Anda bertanya, "apakah islam memperbolehkan kita untuk mempercayai bahwa makhluk2 ghaib tersebut dapat berbuat sesuatu terhadap kita?"

Bahwa makhluk ghaib itu dapat berbuat sesuatu pada kita, baik itu yang bermanfaat bagi manusia atau merugikan, merupakan fakta. Sama dengan fakta adanya barang dhohir seperti teknologi. Mengakui adanya fakta tentu saja boleh. Yang tidak boleh adalah apabila menuhankan sesuatu yang ghaib itu. Atau adanya hubungan kita dengan sesuatu yang ghaib itu mengandung sesuatu perilaku yang dilarang dalam syariah. Umpamanya membuat kita tidak melakukan rukun Islam yang lima atau melakukan dosa yang dilarang.

Intinya, barang atau makhluk ghaib itu ada. Dan sifatnya netral. Sama dengan teknologi. Ia akan menjadi haram apabila menjadi penyebab kita melakukan sesuatu yang haram. Itu prinsipnya.

Mengakui ada ilmu sihir itu boleh. Karena ilmu sihir itu ada. Akan tetapi mempelajarinya tidak boleh/haram, karena ilmu sihir secara intrinsik mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah dan akidah Islam.

Demikian, semoga bermanfaat.


















Apa makna, tafsir, maksud atau arti mimpi saya? Apakah akan mempengaruhi masa depan saya? Tanya Tedi seputar mimpinya yang cukup panjang setelah tidur di pagi hari. Pertanyaan diajukan melalui email: alkhoirot@gmail.com

DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan 1:
  2. Pertanyaan 2:

PERTANYAAN 1
Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh.

Perkenalkan, Nama saya Tedi (bukan nama sebenarnya--red) dari Banyuwangi, saya ingin mengetahui hal hal dibalik mimpi aneh yang baru saja saya alami dan masih sangat jelas bagaimana detail kejadian dalam mimpi tersebut. sebelumnya, saya ingin menanyakan, apakah Mimpi setelah sholat subuh itu memiliki Arti ataukah tidak ? Jika memang memiliki Arti, mohon penjelasannya. Mimpi saya terjadi sepulang saya dari jama'ah Sholat subuh di Masjid tadi pagi. Sebelum saya tidur, seperti biasa, membaca do'a dan tidak memikirkan apa apa karena saat itu memang tidak ada satu fikiran yang membebani.

Mimpinya kira kira begini, saat itu saya pergi ke suatu tempat yang belum pernah saya kunjungi sebelumnya bersama beberapa teman teman saya, kemudian saya tiba di sebuah tempat seperti pondok pesantren dimana disana ada Santri dan juga ada seorang Ulama/Kyai yang sudah agak tua namun saya juga tidak mengenalnya, tak lama kemudian saya duduk duduk dan dipanggil oleh Kyai tersebut, kami berbincang bincang sejenak kemudian beliau tiba tiba memegang kepala saya, beliau mengucapkan do'a do'a kemudian menghembus hembuskan nafas dari mulutnya ke kepala saya, seketika kepala saya menjadi terasa sangat ringan tiap kali beliau menghembuskan nafasnya dan rasanya sangat nyata sekali, setelah selesai beliau melihat saya dan tersenyum. kemudian saya dan teman-teman memutuskan untuk pulang, ketika pulang saya mencari cari dimana sepatu saya, sedangkan sepatu milik teman-teman saya masih di tempatnya dan hanya sepatu saya saja yang hilang, tiba tiba Kyai tersebut berbicara kepada saya bahwa sepatunya ada di belakang pondok pesantren dimana sepertinya termpat tersebut terhubung dengan pemilik pondok pesantren tersebut. sayapun kesana dan masih tidak menemukan sepatu saya dan pintu menuju kembali ke pesantren seperti ada yang sengaja menutup, tiba tiba ada satu jalan yang menuju masuk ke suatu rumah, sayapun masuk ke situ karena tak ada jalan lain. di dalam nya saya disambut dua orang gadis kakak beradik yang wajahnya mirip, keduanya cantik namun saya belum pernah mengenal atau bertemu seseorang yang wajahnya seperti itu. mereka melihat saya dengan penuh senyum. setelah itu salah satu dari mereka datang kepada saya, dia bilang kalo dia anak pertama dari Kyai pemilik Pondok pesantren tersebut, kemudian kami berbincang bincang entah apa saja yang diperbincangkan dan kemudian saya terbanyun dengan perasaan bahagia, padahal sesaat setelah saya bangun saya masih tidak dapat mengingat mimpi yang telah saya alami tadi.

Sebelumnya saya mohon maaf jika konsultasi saya panjang lebar seperti ini, karena saya memang mengingat detail tentang mimpi saya tersebut dan saya sangat penasaran tentang Arti mimpi tersebut.

Saya tunggu email balasan dari Ustadz,
Shukran Katsir Ya Ustadz...

Wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh...

Tedi,
Banyuwangi.

JAWABAN KE-1

Walaikumsalam wr. wb.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) Nabi bersabda:

الرؤيا الصالحة من الله، والرؤيا السوء من الشيطان، فمن رأى رؤيا فكره منها شيئاً فلينفث عن يساره ثلاثاً، وليتعوذ بالله من الشيطان لا تضره، ولا يخبر بها أحداً، فإن رأى رؤيا حسنة فليبشر بها ولا يخبر إلا من يحب

Artinya: Mimpi yang baik itu dari Allah sedang mimpi buruk itu dari setan. Barangsiapa bermimpi buruk, kemudian meludah ke kiri (tanpa keluar air ludah) tiga kali dan mengucapkan ta'awwudz (yaitu, ucapan audzubillahi minasyaitanirrojim), maka syaitan tidak akan mengganggunya dan hendaknya tidak memberitahu siapapun. Dan barangsiapa yang bermimpi baik, maka bergembiralah dan jangan meberitahu kecuali pada orang yang kamu senangi.

Dari hadits di atas, ada dua hal yang bisa kita ambil pelajaran. Pertama, bahwa mimpi baik atau buruk itu dapat memengaruhi perasaan kita setelah bangun. Oleh karena itu, dianjurkan membaca doa sebelum tidur agar terhindar dari mimpi buruk yang hanya akan membuat kita merasa tidak bahagia.

Dalam hadits lain Nabi bersabda:

الرؤيا ثلاثة، من الرحمن ومن الشيطان وحديث نفس

Artinya, mimpi itu ada tiga: dari Allah, dari syaitan dan dari diri sendiri.

Umumnya mimpi memiliki kemungkinan berasal dari syaitan atau dari diri sendiri. Karena, hanya satu yang pasti benarnya yaitu apabila bermimpi bertemu Rasulullah, karena wajah Rasulullah tidak dapat ditiru.

Namun demikian, mimpi bertemu Rasulullah tidak menjamin itu betul-betul Nabi. Walaupun syaitan tidak dapat meniru wajah Nabi, tetapi syaitan dapat saja mengaku-ngaku sebagai Nabi. Toh, tidak ada seorangpun dari kita yang mengetahui wajah Nabi Muhammad itu seperti apa. Oleh karena itu, yang paling aman adalah tidak usah menanggapi mimpi. Mimpi apapun itu lebih besar kemungkinan berasal dari setan atau sekedar ilusi pribadi.

Kedua, bahwa mimpi itu tidak berhubungan dengan masa depan kita. Mimpi tidak dapat dijadikan pertanda yang memengaruhi masa depan. Begitu juga, mimpi tidak dapat dijadikan dalil syariah atau duniawi untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Karena Islam sudah meletakkan dasar aturan yang jelas dalam Quran dan Hadits tentang kewajiban dan larangan dan itu bersifat final.

Oleh karena itu, lupakan mimpi anda. Dan teruslah melangkah menyongsong masa depan dengan kerja keras, visi yang jelas dan ketaatan total pada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga bermanfaat.

PERTANYAAN KE-2

Asslamualaikum wr.wb
Ustad saya mau tanyak mimpih saya aneh saya tidak ngerti dengan mimpi saya padahal sebelum tidur saya sudah baca doa tidur, surat Al-Ikhlas 7x Al- falaq an-nas dan ayat Qursi, mimpi saya saya di melihat meja besi berputar dan di beri dan calon kakak ipar saya memberi guci kecil yang warnanya keemasan di dalamnya berisi gelang mas dan kain warna biru itu apa ya ustad saya sering bermimpi waran biru... kadang kuning dan terkadang warna hijau oaya ustad semalam saya juga bermimpi saya berjalan di suatau tempat yang penuh bukit disana saya memakai kain sembayang atau telekung dangan kawan selesai solat bistu renana saya saya mau cari telukum saya yang tertinggal di bukit2 situ tapi tidak dapat tiba tiba saya melihat ada 3 bayangan hitm sepert hantu kami pun berlalri mencari tempet yang terang samapi tempat seperti jalan raya saya melihat orang bermaksiat banyak sekali apa ya ustat artinya.. mohon dijawabya...
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN KE-2

Pertama perlu diketahui bahwa mimpi yang sebelum tidur membaca berbagai macam bacaan ayat Quran tidak atau belum menjamin bahwa mimpinya mengandung kebenaran.

Kedua, mimpi-mimpi Anda tergolong mimpi halusinasi yang merupakan representasi dari kegalauan pikiran Anda terhadap kenyataan. Hadapi kenyataan dan permasalahan yang Anda hadapi dan menjadi pemikiran Anda serta cari solusinya. Insyaallah mimpi-mimpi itu tidak akan lagi mengganggu Anda.



Bohong dalam Islam
Bagaimana hukumnya berbohong saat melakukan wawancara lamaran kerja menurut Islam? Bolehkah berkata bohong dalam keadaan terpaksa atau darurat?

PERTANYAAN
assalamualaikum, saya seorang pencari kerja, kemarin saya telah mengikuti beberapa tahapan tes kerja yang ada di suatu perusahaan.

akan tetapi ada sedikit kebohongan dalam satu tahapannya itu.
yaitu pada saat tahap wawancara kerja, ada satu pertanyaan yang secara terpaksa saya harus menjawab lain dari kenyataan.

DAFTAR ISI
  1. Bohong itu Haram dalam Islam
  2. Dusta yang Dibolehkan
  3. Boleh Bohong dalam 3 (Tiga) Perkara

Tetapi mungkin hal tersebut bukan penentu masuk tidaknya saya ke dalam perusahaan tersebut. masih banyak faktor pendukung lain yang menyebabkan saya diterima di perusahaan itu.
saya ingin bertanya, apa hukumnya dan apa sikap yang harus saya ambil mengenai masalah ini?
apa jadinya jika saya terus melanjutkannya, dalam hal ini berarti saya bekerja di perusahaan tersebut?

Pertanyaan diajukan oleh FR via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
Arsip konsultasi agama sebelumnya.

Artikel terkait: Konsultasi Agama Islam

JAWABAN

BOHONG ITU HARAM MENURUT ISLAM

Pada dasarnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur haram hukumnya dalam Islam. Al Quran dan al hadits secara tegas mencela mereka yang suka berbohong.

Al Quran menganggap berbohong adalah perilaku orang yang tidak beriman.


إنما يفتري الكذب الذين لا يؤمنون بآيات الله وأولئك هم الكاذبون

Artinya: Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah oran gyang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong. (QS An Nahl 16:105)

Rasulullah menegaskan haramnya berdusta dan menjadi salah satu tanda orang munafik:

آية المنافق ثلاثة : إذا حدث كذب , وإذا وعد أخلف , وإذا اؤتمن خان
Artinya: Tanda orang munafik ada tiga: berkata bohong, ingkar janji, mengkhianati amanah (HR Bukhari & Muslim).

KAPAN BOLEH DUSTA

Ada saat dan kondisi tertentu di mana berbohong itu dibolehkan. Yaitu, di saat terpaksa dan dalam situasi darurat.

من كفر بالله بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان. ولكن من شرح بالكفر صدراً فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
Artinya: Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar. (QS An Nahl 16:106)

BOLEH BOHONG DALAM 3 (TIGA) PERKARA

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin jilid IV/284 mengutip sebuah hadits Nabi yang membolehkan seseorang berdusta dalam 3 (tiga) perkara:

ما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرخص فى شئ من الكذب إلا قى ثلاث: الرجل يقول القول يريد به الصلاح، والرجل يقول القول فى الحرب، والرجل يحدث امرأته، والمرأة تحدث زوجها
Artinya: Rasulullah tidak mentolerir suatu kebohongan kecuali dalam tiga perkaran: (a) untuk kebaikan; (b) dalam keadaan perang; (c) suami membohongi istri dan istri membohongi suami (demi menyenangkan pasangannya).

Dalam hadits lain yang serupa dikatakan

كل الكذب يٌكتب على إبن آدم لا محالة إلا أن يكذب الرجل فى الحرب فإن الحرب خدعة أو يكون بين الرجلين شحناء فيصلح بينهما أو يحدث امرأته فيرضيها
Artinya: Setiap kebohongan itu terlarang bagi anan cucu Adam kecuali (a) dalam peperangan. Karena peperangan adalah tipu daya. (b) menjadi juru damai di antara dua orang yang sedang bertikai; (c) suami berbohong untuk menyenangkan istri.

KESIMPULAN

Bersifat jujur adalah wajib bagi seorang muslim. Karena itu, bohong atau berkata dusta adalah haram. Namun demikian, dalam situasi tertentu bohong dibolehkan (ditolerir). Misalnya, dalam keadaan terpaksa. Atau dalam beberapa situasi yang di mana berbohong justru akan membawa kebaikan dibanding kalau berkata jujur. Seperti untuk menyenangkan istri dengan mengatakan masakannya enak, walaupun sebenarnya tidak enak, dst.


























anda Kematian dalam Islam
Apakah tanda-tanda kematian yang biasanya ada di artikel internet itu benar adanya, dan adakah sumbernya?

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Saya ingin bertanya, apakah tanda-tanda kematian yang biasanya ada di artikel internet itu benar adanya, dan adakah sumbernya?

gara-gara saya membaca artikel tersebut, saya menjadi ketakutan, bagaimana cara untuk menghilangkan rasa takut tersebut?

mohon penjelasan dan solusinya

Pertanyaan diajukan oleh Syarif melalui kotak komentar di Konsultasi Agama Islam

JAWABAN

Tanda kematian yang dimaksud oleh penanya adalah sebagai berikut:
Tanda 40 hari Sebelum Meninggal :

Tanda ini juga akan berlaku sesudah waktu Ashar, bahagian pusat kita akan berdenyut-denyut pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pokok yang letaknya diatas arash ALLAH SWT, maka malaikat
maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita, antaranya ialah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang masa

Tanda 7 Hari Sebelum Meninggal:
Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah kesaktian dimana orang sakit yang tidak makan, secara tiba-tiba ia berselera untuk makan…

Tanda 3 Hari Sebelum Meninggal :

Pada ketika ini akan terasa denyutan di bahgian tengah dahi kita yaitu diantara dahi kanan dan kiri, jika tanda ini dapat dikesan maka berpuasalah kita selepas itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti.

Tanda 1 Hari Sebelum Meninggal :

Akan berlaku sesudah Ashar ketika kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang yaitu di kawasan ubun-ubun dimana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu ashar keesokan harinya.[1]

JAWABAN:

Pembuat artikel di atas adalah orang misterius karena tidak menyebut identitas dirinya. Dan yang lebih penting lagi, tidak menyebut dasar dalil sumber tulisannya. Sehingga, mengomentari tulisannya pada dasarnya agak membung-bung waktu percuma. Namun, karena pernyataan tersebut cukup memengaruhi sebagian pembacanya, maka saya ingin memberi sedikit respons sebagai berikut:

KEMATIAN ADALAH KEHARUSAN TAPI TIDAK ADA YANG TAHU WAKTUNYA KECUALI ALLAH

1. Kematian adalah hal penting. Tak kurang dari 145 ayat dalam Al Qur'an yang menyebut atau membahas masalah kematian. Tentang waktu kematian adalah rahasia Allah semata. Tidak ada yang tahu kapan, di mana dan bagaimana seseorang akan mati. Karena kematian menyangkut terpisahnya ruh dengan badan. Dan tidak ada yang tahu banyak tentang soal ruh kecuali Allah. Allah berfirman:


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً

Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, "Ruh itu urusan Tuhanku, sedangkan kamu diberi pengetahuan hanya sedikit." (QS Al Isra' 17:85)

2. Allah hanya memberi konfirmasi bahwa kematian itu ada dan kerena itu mengingatkan manusia bahwa kematian dapat datang kepada kita sewaktu-waktu dan tidak akan dapat dihindari. Allah berfirman:

أَيْنَمَا تَكُونُواْ يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ

Artinya: Di manapun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi dan kokoh(QS An Nisa 4:78)

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ
Artinya: Katakanlah, "Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu. (Al Jum'ah 62:8)

TANDA-TANDA KEMATIAN

Dari 145 ayat Al Quran yang menyebut tentang kematian, tidak ada satupun yang membahas tentang tanda-tanda orang yang akan mati apalagi tanda itu dimulai sejak 40 hari sebelumnya.

Adapun dalil Quran dan hadits yang menyinggung tanda-tanda orang yang akan meninggal adalah saat seseorang dalam kondisi sekarat (sakaratul maut) atau di ambang kematian. Haditsnya adalah sebagai berikut:

1. Terpejamnya mata:

دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم على أبي سلمة وقد شَخَص بصره وأغمضه ثم قال : { إن الروح إذا قبض تبعه البصر

Artinya: Rasulullah memasuki rumah Abu Salmah dan menutup mata Abu Salmah kemudian berkata, "Sesungguhnya roh itu apabila tertahan [maksudnya meninggal] maka ia diikuti oleh mata."

2. Bertautnya betis. Allah berfirman:

والتفَّتْ الساق بالساق

Artinya: Dan bertaut betis (kiri) dan betis (ksnsnz) (QS Al Qiyamah 75:29).

KESIMPULAN

Artikel tentang tanda-tanda kematian yang ada di internet adalah tidak berdasar dan tidak ada dalil yang mendukung baik dari Al Quran dan Hadits Nabi. Padahal, hanya kedua sumber itulah yang patut dan bisa dijadikan rujukan untuk masalah yang ghaib.

Kalau ada pendapat yang menyangkut masalah ghaib yang tidak bersumber dari Quran dan hadits Nabi, maka pendapat itu kemungkinan didapat dari hasil mimpi atau bisikan jin atau setan. Yang semuanya cenderung menyesatkan dan tak layak dipercaya.

Seorang muslim yang ingin memperbaiki dirinya hendaknya mencukupkan diri pada nasihat langsung dari Quran dan Hadits sahih atau dari pendapat ulama yang berdasarkan pada kedua sumber utama Islam tersebut.











Puasa dalam istilah hukum Islam adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar--masuk waktu solat subuh-- sampai terbenamnya matahari (masuk waktu solat maghrib). Hukum puasa menurut syariah Islam terbagi menjadi (a) puasa wajib; (b) puasa sunnah; (c) puasa makruh; (d) puasa haram; (e) puasa mubah.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Puasa
    1. Puasa Wajib
    2. Puasa Sunnah
    3. Puasa Makruh
    4. Puasa Haram
    5. Puasa Mubah
  2. Hukum Puasa Daud
  3. Hukum Puasa Dahr (1 tahun)
  4. Hukum Puasa Riyadha 7 hari, 21 hari, 41 hari
  5. Hukum Puasa Dalail Quran (1 tahun)
  6. Hukum Puasa Dalail Khairat (2 tahun atau lebih)
  7. Sumber Rujukan


I. RISALAH PUASA
Tidak semua perbuatan berpuasa itu baik. Dalam Islam, bahkan ada hari-hari tertentu atau bagi orang tertentu di mana puasa itu hukumnya haram. Seperti haramnya berpuasa bagi wanita yang sedang haid.


I.A. PUASA WAJIB

1. Yaitu puasa pada bulan Ramadhan. Hukumnya wajib bagi semua orang muslim yang sudah baligh, tidak gila, tidak haid dan tidak nifas (habis melahirkan).

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang lima. Pertama turunnya wahyu yang mewajibkan puasa Ramadan adalah pada tanggal 10 Sya'ban tahun kedua hijrah. Nabi berpuasa Ramadan selama 9 kali dalam 9 tahun.

Karena puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama, maka seorang muslim yang menganggapnya tidak wajib hukumnya murtad dan kafir. Kecuali kalau dia bertaubat. Sedang bagi yang tidak berpuasa karena malas, dianggap fasik. Bukan kafir.

2. Puasa karena membayar kafarah (denda). Seperti puasa 3 hari setelah melanggar sumpah atas nama Allah.

3. Puasa nadzar. Orang yang bernadzar akan berpuasa apabila tujuannya tercapai, maka ia wajib berpuasa apabila yang diinginkannya terkabul.


I.B. PUASA SUNNAH

Yaitu puasa yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah selain puasa wajib. Puasa sunnah disebut juga dengan puasa nafilah (النافلة). Puasa sunnah mendapat pahala apabila dilakukan, tapi tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Adapun puasa-puasa yang disunnahkan menurut ijma' (kesepakatan) ulama ada 9 (sembilan), yaitu:

1. Puasa Daud. Yaitu puasa sehari dan berbuka sehari.
2. Puasa 3 hari setiap bulan. Yang utama pada tanggal 13, 14, dan 15. Yang disebut dengan ayyamul biydh (أيام البيض).
3. Puasa Senin Kamis setiap minggu.
4. Puasa 6 hari setelah hari Raya Idul Fitri (bulan Syawal). Walau terpisah-pisah. Tapi berturut-turut lebih utama, kecuali menurut madzhab Maliki.
5. Puasa pada hari Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah, kecuali bagi yang sddang ibadah haji.
6. Puada tanggal 8 Dzulhijjah bagi jemaah haji dan yang lain.
7. Puasa hari tasu'a (يوم التاسوعاء) dan 'asyura' (يوم العاشوراء) yaitu hari ke-9 dan ke-10 bulan Muharram.
8. Puasa pada bulan-bulan yang mulia (أَشْهُرُ الحُرُم). Ada 4 bulan mulia dalam Islam, yaitu Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab.
9. Puasa bulan Sya'ban.


I.C. PUASA MAKRUH

Makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala sedang apabila dikerjakan tidak berdosa. Intinya, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.

Puasa yang makruh ada 3 (tiga) sebagai berikut:
1. Puasa pada hari Jum'at. Kecuali apabila kelanjutan dari puasa pada hari sebelumnya.
2. Puasa pada hari Sabtu dan Minggu. Kecuali kelanjutan dari hari sebelumnya.
3. Puasanya orang yang (a) sakit; (b) musafir; (c) orang hamil; (d) ibu menyusui; (e) orang tua apabila dikuatirkan membahayakan kesehatannya.


I.D. PUASA HARAM

Haram sudah jelas maknanya. Yaitu, berdosa apabila dilakukan. Puasa yang diharamkan ada 4 (empat), yaitu:

1. Istri puasa sunnah tanpa sepengetahuan dari suami, atau suami tahu tapi tidak mengijinkan. Kecuali, apabila suami sedang tidak membutuhkan seperti suami sedang bepergian, sedang haji atau umroh.

2. Puasa pada hari syak atau meragukan (يَوْمُ الشَك). Yaitu, hari ke-30 dari bulan Sya'ban, kecuali apabila bertujuan sebagai puasa qadha (mengganti puasa Ramadhan sebelumnya), puasa sunnah, puasa melanggar sumpah (puasa kafarah).
3. Puasa pada hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha. Mutlak tanpa kecuali.
4. Puasa pada hari tasyriq yaitu hari ke-11, ke-12 dan ke-13 bulan Dzulhijjah. Keuali untuk dam (sebagai ganti dari menyembelih qurban).
5. Puasa wanita haid atau nifas (baru mehirkan). Haramnya mutlak tanpa kecuali.


I.E. PUASA MUBAH

Mubah adalah perbuatan yang dibolehkan. Melakukan atau meninggalkan sama-sama tidak berpahala atau berdosa.

Puasa mubah adalah setiap puasa yang tidak termasuk ke dalam kategori wajib, haram, sunnah dan makruh di atas.


PERTANYAAN

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Bismillahirrohmanirrohim
Alhamdulillahirobbil Alamin
Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad,
Allahumma Sholli alaihi wa Sallim

Ustadz, sebelumnya ijinkan saya bertanya..dan mohon maaf apabila ada yang salah dengan pertanyaan saya.
Berikut beberapa pertanyaan saya:


Maksud dari Hadist Rasulullah SAW berkenaan dengan puasa Daud. Dimana Rasulullah SAW berkata, “Jangan melebihkan lagi”. Artinya jangan melakukan puasa sunnah lebih dari itu. Apa benar demikian? Bagaimana sanad hadist tersebut?apakah termasuk hadist sohih? (cuplikan hadistnya sebaiknya disertakan)

Apakah Hadist tersebut sohih?

Apakah itu artinya puasa yang jumlahnya lebih banyak dari puasa Daud tidak boleh? Misalnya, jika kita puasa Daud dalam 1 bulan kan jumlahnya ada 15 hari, karena selang-seling, lalu apa tidak boleh jika kita puasa sunnah dalam 1 bulan secara berturut-turut?tanpa selang-seling?
Apa itu berarti bahwa puasa sunnah yang tidak dilakukan secara selang-seling tidak boleh?
Berkenaan dengan hal diatas, bagaimana dengan puasa sunnah yang dilakukan tidak selang seling, seperti puasa riyadoh 7 hr, 21 hr, 41 hr, dsb. begitu juga puasa Dalail ar-Quran yang jumlah puasanya 1 tahun dan Dalail Khoirot yang jumlah puasanya 3 tahun. Apakah dilarang?

Sebenarnya apa ada pernyataan al-Quran dan Hadist yang melarang puasa Dahr/puasa 1 tahun penuh? Lalu bagaimana hukumnya dengan puasa Dalail al-Quran (1 tahun berturut-turut) dan Dalail Khoirot (3 tahun berturut-turut)? Mengingat puasa tersebut biasa dilakukan oleh kalangan pesantren (santri).

Mohon juga diberi keterangan mengenai dasar-dasar dari puasa Dalail al-Quran dan Dalail Khoirot.

Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf apabila ada salah kata. Dan terimakasih atas kesediannya menjawab pertanyaan saya.

Alhamdulillahirobbil Alamin
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Pertanyaan diajukan melalui email alkhoirot@gmail.com oleh seseorang berinisial IF

INTI PERTANYAAN

Untuk mempermudah navigasi jawaban, kami kualifikasikan pertanyaan Anda sebagai berikut:

1. Apakah hadits tentang puasa Nabi Daud sahih?
2. Apakah itu artinya puasa yang jumlahnya lebih banyak dari puasa Daud tidak boleh?
3. Bagaimana dengan puasa sunnah yang dilakukan tidak selang seling, seperti puasa riyadoh 7 hari, 21 hari, 41 hari, dsb.
4. Hukum puasa Dalail ar-Quran yang jumlah puasanya 1 tahun
5. Hukum puasa Dalail Khoirot yang jumlah puasanya 3 tahun. Apakah dilarang?

JAWABAN

I. HUKUM PUASA DAUD DAN DASAR HADITS-NYA

1. Hadits tentang puasa Nabi Daud adalah sahih dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih).
Teks haditsnya sebagai berikut:

صُمْ أَفْضَلَ الصِّيَامِ عِنْدَ اللَّهِ صَوْمَ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Artinya: Kerjakanlah puasa yang paling afdhol di sisi Allah, itulah puasa Daud. Beliau berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) sehari.[1]

2.

إنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Artinya: Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.[2]

III. HUKUM PUASA DAHR (SETAHUN PENUH) DAN DALIL-NYA

- Pendapat pertama: haram. Menurut pendapat masyhur di kalangan Ahmad ibn Hanbal (madzhab Hanbali) puasa setahun penuh (dahr) hukumnya haram. Berdasarkan pada hadits

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَِ
Artinya: tidak ada faidah bagi yang berpuasa terus menerus.[3]

- Pendapat kedua: makruh. Kecuali apabila puasa dahr menghalangi perbuatan yang baik menurut syariah, maka menjadi haram.

- Pendapat ketiga, mubah (boleh) atau sunnah.
Dasar hadits 1:

أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ وَكَانَ يَسْرُدُ الصَّوْمَ فَقَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Artinya: Hamzah bin Amr bertanya pada Rasulullah tentang puasa saat perjalanan di mana Hamza biasa berpuasa sard (setahun). Rasul menjawab: boleh puasa boleh tidak.[4]

- Dasar hadits 2:
منْ صَامَ الدَهْرَ ضُيِقَتْ عَلَيْهِ جَهَنَمُ هَكَذَا وَقَبَضَ كَفَهُ
Artinya: barangsiapa yang berpuasa setahun, maka disempitkan neraka jahanam baginya seperti ini--Nabi kemudian mengepalkan telapak tangannya.[5]

Menurut Dr. Wahbah Zuhayli, dalam pandangan madzhab Hanafi hukum puasa dahr adalah makruh. Sedangkan di kalangan madzhab Syafi'i, Hambali dan Maliki hukumnya sunnah.[6]

IV. HUKUM PUASA RIYADHAH 7 HARI, 21 HARI, 41 HARI.

Puasa riyadhah (riyadloh) dalam istilah Jawa disebut dengan puasa nglakoni atau tirakatan. Tujuannya bermacam-macam, umumnya untuk mencapai suatu kesaktian atau kanuragan tertentu. Jadi, puasa riyadhah bukan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan atau kesalihan pribadi. Karena itu, puasa riyadhah (riyadlah) bukanlah puasa sunnah. Karena, tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadits sahih.

Tentang boleh tidaknya, tergantung dari kapan atau pada hari apa seseorang melakukan puasa tersebut. Apabila puasa tersebut tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan, maka hukumnya mubah. Silahkan merujuk pada Risalah Puasa.

V. HUKUM PUASA DALAIL QURAN SETAHUN

Puasa dalail Quran termasuk kategori puasa riyadhah (riyadloh) yang dalam istilah Jawa disebut dengan puasa nglakoni atau tirakatan. Tujuannya bermacam-macam, umumnya untuk mencapai suatu kesaktian atau kanuragan tertentu. Jadi, puasa riyadhah bukan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan atau kesalihan pribadi. Karena itu, puasa dalail Quran bukanlah puasa sunnah. Karena, tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadits sahih.

Tentang boleh tidaknya, tergantung dari kapan atau pada hari apa seseorang melakukan puasa tersebut. Apabila puasa tersebut tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan, maka hukumnya mubah. Silahkan merujuk pada Risalah Puasa.


VI. HUKUM PUASA DALAIL AL-KHOIROT (AL-KHAIRAT) 1, 2 TAHUN ATAU LEBIH

Puasa Dalail ul Khairat (Khoirot, Khayrat) selama 1, 2, 3, 6, atau 9 tahun. Dan dilakukan terus menerus. Puasa ini konon bertujuan untuk mendapat karamah seperti kekayaan, kekebalan tubuh. Pantangannya selama hidup, tidak boleh berzina, mabuk, maling, judi, sombong.

Dalail ul Khairat itu sendiri adalah nama sebuah kitab wiridan yang ditulis oleh Sidi Muhammad ibn Sulayman al-Jazuli al-Simlali (wafat th. 870 H/1465 M) seorang sufi dan mursyid tariqah asal Maroko. Disebut puasa Dalail Khairat karena saat puasa Dalail al Khairat si pelaku juga sambil membaca wiridan sholawat dan do'a yang terdapat di kitab Dalail al Khairat tersebut.

Puasa dalail khairat ini tidak ada dasar Quran dan hadits. Ia hanyalah "ijtihad" kalangan sufi.[7]

Tentang boleh tidaknya, tergantung dari kapan atau pada hari apa seseorang melakukan puasa tersebut. Apabila puasa tersebut tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan atau dimakruhkan, maka hukumnya mubah. Silahkan merujuk pada Risalah Puasa.

VII. SUMBER RUJUKAN

[1] Hadits Riwayat Muslim no 2799 dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash.
[2] Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim lihat Al Wajiiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz hal. 201.
[3] Sahih Bukhari 7/91; Muslim 6/45.
[4] Tirmidzi 2/211; Nasa'i 6/3; Kanzul Ummal 7/180.
[5] Sahih Ahmad 40/198; At Tabrani dalam Al Kabir 20/180; Majma' Al-Zawaid 3/193.
[6] Wahbah Zuhayli, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (الفقه الإسلامي وأدلته), Dar el Fikr, Lebanon, 1997.
[7] M. Syukron Maksum, Kedahsyatan Puasa,, Pustaka Marwa, Yogyakarta, Cet. II, 2009, hal. 121.



Secara garis besar, ada dua pendapat seputar hukum mengucapkan selamat natal dan tahun baru pada umat kristiani (Kristen atau Katolik). Yaitu, boleh (mubah) dan tidak boleh (haram). Dengan beberapa alasan masing-masing. Hukum mengucapkan Selamat Natal tidak jelas statusnya dalam Quran atau H`dits. Dalam Islam, berbeda pendapat-nya para ahli agama terhadap masalah atau isu yang tidak disebut secara ekplisit di dalam Al Qur'an dan Sunnah Nabi itu boleh. Itu disebut ijtihad dan pelakunya disebut mujtahid.

Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad. Muadz bin Jabal dipuji Nabi dengan ijtihadnya saat dikirim Nabi ke Yaman sebagai Hakim.[1] Tetapi, ijtihad adalah aktivitas para ahli di bidang agama. Sebagaimana juga undang-undang negara yang hanya dapat dibuat oleh para ahli hukum. Ada yang bermimpi bahwa ijtihad hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa saja. Pendapat ini tidak logis bahkan bagi kalangan awam sekalipun. Kalau hanya ahli hukum pidana yang dapat membuat perundang-undangan atau keputusan hukum pidana umum, maka mengapa hukum Islam yang begitu penting dapat dilakukan oleh sembarang orang? Please, get your logic right!

DAFTAR ISI
  1. Ulama dan Pendapat Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal
  2. Pendapat yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal
  3. Haram Mengikuti Sakramen Ritual Natal
  4. Sumber Kutipan (Rujukan) Pendapat Ulama

Kembali pada soal Natal, yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama adalah seputar mengucapkan Selamat Natal. Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh). Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual solat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-mak`n setelah acara salat Ied selesai.

CATATAN: Artikel ini bertujuan untuk memberi pencerahan pada umat Islam terhadap persoalan seputar Natal. Karena itu, kami memuat dua pendapat yang berbeda. Baik yang menghalalkan atau yang mengharamkan mengucapkan Selamat Natal atau ucapan selamat yang lain pada pengikut agama lain. Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.

Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila (a) tidak memaksakan kehendaknya sendiri; (b) menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah; (c) boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.

Alkhoirot.net akan terus memberikan pencerahan pada umat yang bertanya pada kami dengan berusaha memberi jawaban terbaik (mengemukakan berbagai pendapat ul`ma) dan tanpa bias. Yang ingin bertanya seputar agama, silahkan kirim ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com. Arsip konsultasi agama sebelumnya lihat di Konsultasi Agama Islam.


PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
2. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
3. Dr. Wahbah Zuhayli
4. Dr. M. Quraish Shihab
5. Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
6. Dr. Din Syamsuddin
7. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
8. Isi Fatwa MUI 1981 Seperti Dikutip Eramuslim.com


PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.

1. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
2. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
3. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
4. Seluruh simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia


HARAM MENGIKUTI SAKRAMEN (RITUAL) NATAL

Mengikuti ritual (sakramen) Natal haram hukumnya secara mutlak. Baik menurut ulama yang membolehkan ucapan selamat natal maupun menurut ulama yang mengharamkannya.


SUMBER RUJUKAN KUTIPAN ULAMA

A. Bahasa Indonesia


1. sites.google.com/site/ppmenetherlands/syariah/hukummengucapkanselamatnatal
2. ustsarwat.com/web/ust.php?id=1198564259

B. Bahasa Arab

1. http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhayli mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.

2. islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
3. majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
4. alanba.com.kw/AbsoluteNMNEW/templates/local2010.aspx?articleid=159838&zoneid=14&m=0

Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi (yang kurang paham, silahkan memakai Google translate :

يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات ؅جاملة تعارفها الناس.


5. FATWA MUI DAN BUYA HAMKA

Ada pembaca yang memprotes di kotak komentar bahwa MUI sebenarnya mengharamkan ucapan selamat Natal sejak era Buya Hamka berdasarkan sumber dari Hidayatullah.com dengan mengutip ucapan salah satu tokoh MUI saat ini yaitu H. Aminuddin Ya`qub. Ucapan Aminuddin Ya'qub--kalau itu benar ucapan dia-- bahwa MUI mengharamkan ucapan Natal sejak era Buya Hamka jadi ketua MUI adalah tidak akurat.

Saya adalah pembaca setia majalah Panji Masyarakat di mana Buya Hamka adalah pemrednya. Saya ingat persis tulisannya dalam kolom "Dari Hati ke Hati" yang mengatakan bahwa dia mengharamkan umat Islam mengikuti upacara sakramen (ritual) Natal. Tapi, kalau sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram).

Saya kesulitan mencari berkas majalah Panji Masyarakat tersebut, tapi untungnya ada berkas seputar fatwa MUI dan HAMKA tersebut yang masih tersimpan di arsip Majalah TEMPO 16 Mei 1981 demikian:
Pada dasarnya menghadiri perayaan antaragama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan . . . "

Pada 30 Mei 1981 Majalah Tempo melaporkan:

Mengapa Hamka mengundurkan diri? Hamka sendiri pekan lalu mengungkapkan pada pers, pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan (sic!; maksudnya mungkin mengharamkan -red) umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa.

.. Fatwa ini kemudian dikirim pada 27 Maret pada pengurus MU di daerah-daerah. (TEMPO, 16 Mei 1981). Bagaimanapun, harian Pelita 5 Mei lalu memuat fatwa tersebut, yang mengutipnya dari Buletin Majelis Ulama no. 3/April 1981. Buletin yang dicetak 300 eksemplar ternyata juga beredar pada mereka yang bukan pengurus MU. Yang menarik, sehari setelah tersiarnya fatwa itu, dimuat pula surat pencabutan kembali beredarnya fatwa tersebut. Surat keputusan bertanggal 30 April 1981 itu ditandatangani oleh Prof. Dr. Hamka dan H. Burhani Tjokrohandoko selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Menurut SK yang sama, pada dasarnya menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi seorang Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial, bukan ritual.

... HAMKA juga menjelaskan, fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI bersama ahli-ahli agama dari ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam tingkat nasional -- termasuk Muhammadiyah, NU, SI, Majelis Dakwah Islam Golkar.

Perbedaan dalam Internal MUI

Di samping itu, rupanya masih adanya perbedaan pendapat. Misalnya yang tercermin dalam pendapat KH Misbach, Ketua MUI Jawa Timur tentang perayaan Natal. "Biarpun di situ kita tidaj ikut bernyanyi dan berdoa, tapi kehadiran kita itu berarti kita sudah ikut bernatal," katanya. M nurut pendapatnya, "Seluruh acara dalam perayaan Natal merupakan upacara ritual. (Majalah Tempo, 30 Mei 1981).

Kesimpulan Fatwa MUI dan Hamka

Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.

Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.

MUI Tidak Mengharamkan ucapan Selamat Natal, kata Din Syamsuddin

Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum'at, 23 Desember 2011:

Din Syamsuddin: “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”


Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin mengatakan, MUI tak melarang umat Islam memberikan ucapan “Selamat Natal”. Ibnu Qayyim dan Syaikh Muhammad ‘Utsaimîn mengatakan haram.
Link sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2359/11/10/2005/kanal.php?kat_id=9

FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997 OLEH ERAMUSLIM.COM
Eramuslim.com mengutip khutbah Jumat Hartono Ahmad Jaiz seputar fatwa MUI era Hamka soal Natal.

(MUI) MEMUTUSKAN

Memfatwakan

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).

Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com

CATATAN: Dalam fatwa di atas, jelas disebutkan HARAMNYA mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Bukan mengucapkan selamat Natal.

DIN SYAMSUDDIN TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL

Kapanlagi.com - Ada pengakuan menarik dari Ketua Umum Pimpinan Pusat
(PP) Muhammadiyah Prof DR HM Din Syamsuddin MA soal muslim memberikan
ucapan selamat Natal.
"Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman
Kristiani," katanya di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar
Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya (10/10).

Din yang juga Sekretaris Umum MUI Pusat itu menyatakan MUI tidak
melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut
sakramen/ritual Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut
dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal
atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.























Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat, shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan.

DAFTAR ISI
  1. Definisi Zakat
  2. Hukum Zakat
  3. Penerima Zakat
  4. Macam-macam Zakat
  5. Zakat Harta (Mal)
    1. ٍ Syarat Harta yang Wajib Dizakati
    2. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
      1. Zakat Emas Perak
      2. Zakat Pertanian dan Perkebunan
        1. Zakat Hasil Pertanian Makanan Pokok
        2. Zakat Hasil Pertanian Bukan Makanan Pokok
        3. Perbedaan Ulama tentang Hasil Pertanian yang Wajib Zakat
        4. Status Zakat Hasil Pertanian dari Tanah Sewa
        5. Zakat Hasil Pertanian Bagi Hasil (Joint Venture)
      3. Zakat Perdagangan
      4. Zakat Tambang
      5. Zakat Hewan Ternak
      6. Zakat Profesi
  6. Cara Menghitung Zakat
    1. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
    2. Cara Menghitung Zakat Perniagaan
    3. Cara Menghitung Zakat Profesi
      1. Cara Bayar Zakat Profesi Bulanan
      2. Cara Bayar Zakat Profesi Tahunan (Haul)
  7. Zakat Fitrah
    1. Yang Wajib Zakat Fitrah
    2. Waktu Zakat Fitrah
  8. Zakat Bukan Pajak

DEFINISI ZAKAT

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya


HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).


SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.


JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.


ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).


ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.


b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.


d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI

Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).


d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA

Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.


e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)

Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.


ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN

Syarat-syaratnya

1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.


ZAKAT PERTAMBANGAN

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.


ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda


Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:

30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba

Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta

Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:

5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.


ZAKAT PROFESI

Nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram).
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.


CARA MENGHITUNG ZAKAT

Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-


c. Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:


c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.


c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)

Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %

Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.


ZAKAT FITRAH

Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Adapun waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat Hari Raya. Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Adapun yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat Islam. Dari anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan.


ZAKAT BUKAN PAJAK

Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. Info lebih detail.

==================
Rujukan dan Bacaan lanjutan:

1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5. Baznaz


0 komentar:

Online Job for All. Work from home computer.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger.....